Bupati Indramayu Lucky Hakim Diduga Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Terancam Sanksi Pemberhentian Sementara!

Bupati Indramayu Lucky Hakim Diduga Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Terancam Sanksi Pemberhentian Sementara!


EKSEMPLAR.COM – Bupati Indramayu Lucky Hakim tengah menjadi sorotan publik setelah diduga bepergian ke Jepang tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Gubernur Jawa Barat. 

Dugaan ini mencuat setelah beredarnya foto-foto yang menunjukkan Lucky Hakim sedang berada di Negeri Sakura selama masa libur Lebaran.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto angkat bicara terkait kabar tersebut. 

Ia menegaskan bahwa kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk pemberhentian sementara.

“Undang-Undang (UU) mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 76 Ayat (1) huruf i disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” ujar Bima Arya, Minggu (6/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan bahwa untuk level bupati seperti Lucky Hakim, sanksi dapat langsung diberikan oleh Menteri Dalam Negeri. 

“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota,” tambahnya.

Bima Arya juga mengingatkan bahwa kepala daerah yang meninggalkan tugasnya selama tujuh hari berturut-turut tanpa izin, atau secara akumulatif selama satu bulan, dapat dikenai teguran tertulis. 

Jika teguran tersebut tidak diindahkan, maka kepala daerah yang bersangkutan diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus dari Kementerian.

“Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan,” jelas Bima Arya lagi.

Sebelumnya, aktivitas Lucky Hakim di Jepang terungkap dari unggahan foto di media sosial, termasuk di akun TikTok pribadi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. 

Dalam unggahan tersebut, Dedi menyindir Lucky dengan caption, “Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah...”.

Perjalanan ini menimbulkan kontroversi karena Kemendagri sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran yang melarang kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri selama masa libur Lebaran, mengingat tanggung jawab mereka dalam mengelola daerah saat perayaan besar keagamaan berlangsung.

Kasus ini tengah menjadi perhatian publik dan membuka kembali diskusi mengenai pentingnya kedisiplinan kepala daerah dalam menaati peraturan demi menjaga kepercayaan masyarakat.***

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url