Terbongkar! Ketua PN Jaksel Terlibat Suap Rp 60 Miliar untuk Vonis Lepas Korporasi Korupsi Minyak Goreng

 

Terbongkar! Ketua PN Jaksel Terlibat Suap Rp 60 Miliar untuk Vonis Lepas Korporasi Korupsi Minyak Goreng

EKSEMPLAR.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengguncang publik dengan penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), dalam kasus suap ketua PN Jaksel

Arif diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar terkait vonis onslag atau lepas yang dijatuhkan kepada tiga korporasi besar dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Ketiga perusahaan yang dimaksud adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group

Pada 19 Maret 2025, mereka dinyatakan lepas dari tuntutan hukum oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, padahal sebelumnya jaksa telah menuntut uang pengganti fantastis:

  • Rp 937 miliar untuk Permata Hijau Group
  • Rp 11,8 triliun untuk Wilmar Group
  • Rp 4,8 triliun untuk Musim Mas Group

Putusan ini langsung menyulut reaksi keras dari Kejagung. Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus, mengungkap bahwa terdapat indikasi kuat praktik suap dalam proses pengambilan putusan

Saat vonis dijatuhkan, Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. 

Suap tersebut diberikan oleh dua pengacara terdakwa korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto, melalui Wahyu Gunawan, panitera muda PN Jakarta Utara.

Rincian Uang Suap dan Barang Bukti Mencengangkan

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan bukti kuat dugaan suap. Berikut beberapa barang bukti yang berhasil disita:

  • Uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk SGD 40.000USD 5.700200 Yuan, dan Rp 10.804.000
  • Amplop berisi uang asing di dalam tas Muhammad Arif Nuryanta
  • Mobil-mobil mewah, seperti Ferrari SpiderNissan GT-RMercedes Benz, dan Lexus

Total nilai suap yang diterima Arif diduga mencapai Rp 60 miliar

Uang tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan agar dinyatakan "tidak merupakan tindak pidana", walaupun terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.

Penjemputan Majelis Hakim

Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga sedang menjemput majelis hakim yang memutus vonis lepas tersebut. 

Ketua majelis, Djuyamto, diketahui telah datang ke Gedung Kejagung untuk memberikan keterangan. Ia mengaku hadir dengan itikad baik.

Vonis lepas tersebut dijatuhkan oleh:

  • Hakim Ketua: Djuyamto
  • Hakim Anggota: Ali Muhtarom, Agam Syarief Baharudin
  • Panitera Pengganti: Agnasia Marliana Tubalawony

Langkah Tegas Kejaksaan

Kejagung menegaskan bahwa langkah penindakan ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam memberantas mafia peradilan dan menjaga integritas lembaga peradilan. 

“Kami tidak segan menindak siapa pun yang terlibat, baik itu hakim, pengacara, hingga panitera,” tegas Qohar.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena menyangkut oknum pejabat tinggi pengadilan yang diduga memperjualbelikan keadilan demi keuntungan pribadi dan korporasi besar.***

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url