Dibongkar! Suap Rp 60 Miliar Menjerat Ketua PN Jaksel, Kejagung Sita Uang Asing & Mobil Mewah

 

Dibongkar! Suap Rp 60 Miliar Menjerat Ketua PN Jaksel, Kejagung Sita Uang Asing & Mobil Mewah

EKSEMPLAR.COM - Kejaksaan Agung terus mengusut kasus suap Ketua PN JakselMuhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kini menjadi sorotan publik. 

Dugaan suap senilai Rp 60 miliar mencuat dalam perkara putusan lepas (onslag) terkait korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, penggeledahan telah dilakukan pada Jumat (11/4) dan Sabtu (12/4) di sejumlah lokasi di Jakarta serta beberapa wilayah di luar Jakarta. 

Hasilnya, ditemukan barang bukti uang tunai berbagai mata uang asing dan mobil-mobil mewah yang berkaitan langsung dengan dugaan praktik suap dan gratifikasi.

Barang Bukti Mengejutkan: Uang Asing dan Mobil Mewah

Penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dari beberapa tersangka. Berikut rincian penyitaan:

Dari rumah Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda PN Jakarta Utara:

  • SGD 40.000USD 5.700200 Yuan, dan Rp 10.804.000
    Dari mobil WG:
  • SGD 3.400USD 600, dan Rp 11.100.000

Dari Ariyanto (AR), advokat:

  • Rp 136.950.000, 1 unit Ferrari Spider, 1 unit Nissan GT-R, dan 1 unit Mercedes Benz

Dari MAN (Ketua PN Jaksel):

  • Amplop cokelat berisi 65 lembar SGD 1.000
  • Amplop putih berisi 72 lembar USD 100
  • Dompet dengan pecahan campuran, antara lain:
    • USD 100 (23 lembar)
    • SGD 1.000 (1 lembar), SGD 100 (11 lembar), SGD 50 (3 lembar), SGD 10 dan 2
    • Rupiah pecahan Rp 100.000 (235 lembar), Rp 50.000 (33 lembar)
    • Ringgit Malaysia (RM) pecahan 50, 100, 5, dan 1

Kronologi dan Modus Suap

Dugaan suap yang menyeret Ketua PN Jaksel ini terjadi saat MAN masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat

Suap diberikan oleh dua advokat, MS dan AR, melalui perantara WG. 

Tujuannya jelas—agar majelis hakim menjatuhkan putusan ontslag, yang artinya terdakwa dinyatakan lepas dari hukuman meskipun secara hukum unsur pasal terpenuhi.

Putusan ontslag tersebut menuai kecaman karena seolah-olah mengabaikan fakta hukum, dengan pertimbangan bahwa "perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana".

Empat Tersangka Ditahan

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini:

  1. Muhammad Arif Nuryanta (MAN) – Ketua PN Jaksel
  2. Wahyu Gunawan (WG) – Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara
  3. MS – Advokat
  4. AR (Ariyanto) – Advokat

Keempatnya kini ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Sabtu (12/4), dengan lokasi penahanan sebagai berikut:

  • WG di Rutan KPK Jakarta Timur
  • MS di Rutan Salemba Cabang Kejagung
  • AR di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel
  • MAN di Rutan Salemba Cabang Kejagung

Penegakan Hukum Terus Berlanjut

Kejagung menegaskan bahwa pengusutan perkara ini tidak akan berhenti sampai di sini. 

Penelusuran aset, aliran dana, dan dugaan keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan. 

Kasus ini sekaligus membuka tabir kelam praktik suap yang melibatkan oknum peradilan.***

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url