Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2025: Besaran, Waktu Pembayaran, dan Cara Praktis Membayar

 

Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2025 Besaran, Waktu Pembayaran, dan Cara Praktis Membayar
Foto : Canva

EKSEMPLAR.COM - Memasuki bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, umat Islam diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian sosial. 

Berdasarkan keputusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), besaran zakat fitrah tahun 2025 telah ditetapkan, berikut penjelasan lengkapnya.

Besaran Zakat Fitrah 2025

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025, besaran zakat fitrah untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan sebesar Rp47.000 per jiwa atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. Kenaikan ini disesuaikan dengan fluktuasi harga beras.

Ketua Baznas RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menyatakan, "Penyesuaian besaran zakat ini dilakukan setelah kajian mendalam, mengikuti perkembangan harga bahan pokok, demi menjaga kemaslahatan umat."

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra, Rasulullah SAW bersabda:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dan harus dibayarkan sebelum salat Idul Fitri." (HR Bukhari Muslim)

Cara Membayar Zakat Fitrah secara Online

Untuk memudahkan masyarakat, Baznas menyediakan platform pembayaran zakat fitrah secara daring yang praktis dan aman:

  1. Kunjungi situs resmi Baznas: https://baznas.go.id/bayarzakatfitrah
  2. Pilih jenis dana: "Zakat Fitrah"
  3. Isi jumlah anggota keluarga yang akan membayar zakat
  4. Masukkan nominal zakat: Rp47.000 per jiwa
  5. Lengkapi data pribadi (nama lengkap, nomor HP, email)
  6. Pilih metode pembayaran dan klik "Pilih Pembayaran" untuk menyelesaikan transaksi

Setelah pembayaran berhasil, Baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada delapan golongan mustahik sesuai syariat Islam dengan mengedepankan prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi).

Makna dan Hikmah Zakat Fitrah

Zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga sarana untuk menyempurnakan ibadah Ramadan dan mempererat solidaritas antarumat Islam. 

Dengan zakat ini, kebahagiaan Idul Fitri dapat dirasakan oleh semua kalangan, terutama mereka yang membutuhkan.

"Semoga Ramadan 2025 menjadi momentum untuk memperbanyak amal kebaikan dan mempererat persaudaraan sesama," tutup Kiai Noor Achmad.***

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url