Mahkamah Agung Perberat Hukuman Karen Agustiawan Menjadi 13 Tahun Penjara

 

Mahkamah Agung Perberat Hukuman Karen Agustiawan Menjadi 13 Tahun Penjara
Foto : Sindonews

EKSEMPLAR.COM - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara. 


Keputusan ini terkait dengan kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) yang merugikan negara sebesar 113 juta dolar AS. 


Selain hukuman penjara, MA juga meningkatkan denda yang harus dibayarkan oleh Karen Agustiawan menjadi Rp 650 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. 


Sebelumnya, pengadilan menetapkan denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. 


Kasus ini bermula saat Karen menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014. 


Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan LNG yang menyebabkan kerugian negara. 


Pada Juni 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Karen. 


Namun, setelah melalui proses kasasi, MA memutuskan untuk memperberat hukuman tersebut. 


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan MA ini dan berharap hukuman yang lebih berat dapat memberikan efek jera serta menjadi pelajaran bagi para pejabat lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. 


Karen Agustiawan merupakan perempuan pertama yang menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina. 


Sebelum terjerat kasus korupsi, ia dikenal sebagai sosok yang berhasil memimpin perusahaan energi terbesar di Indonesia tersebut. 


Namun, kasus ini mencoreng reputasinya dan menjadi peringatan bagi para pemimpin perusahaan negara lainnya. 


Dengan putusan ini, Karen Agustiawan akan menjalani hukuman penjara selama 13 tahun dan membayar denda sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh MA. 


Kasus ini menambah daftar panjang pejabat tinggi yang terjerat kasus korupsi di Indonesia.***

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url