Fakta di Balik Penemuan Ladang Ganja di TNBTS, Benarkah Berkaitan dengan Pembatasan Drone?
![]() |
Foto : PPID Menlhk |
EKSEMPLAR.COM - Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai penemuan ladang ganja di kawasan konservasi.
Isu ini sempat dikaitkan dengan pembatasan penggunaan drone serta rencana penutupan kawasan wisata, yang kemudian dinyatakan tidak akurat oleh pihak berwenang.
Penemuan Ladang Ganja di Kawasan TNBTS
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, mengungkapkan bahwa tanaman ganja ditemukan di kawasan TNBTS pada September 2024.
Penemuan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang.
Pada 18-21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, berhasil mengungkap lokasi ladang ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit.
Proses Penemuan dan Pemusnahan Ladang Ganja
Tim menggunakan teknologi drone untuk melakukan pemetaan area dan menemukan bahwa ladang ganja tersebut tersembunyi di lokasi yang sulit dijangkau.
Tanaman ganja tumbuh di lereng curam yang tertutup semak belukar lebat, membuatnya sulit dideteksi secara langsung.
Setelah lokasi ditemukan, petugas gabungan dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, Polisi Hutan, serta anggota Manggala Agni dengan dukungan masyarakat setempat, melakukan pembersihan dan pencabutan tanaman ganja.
Semua tanaman ganja yang ditemukan kemudian disita sebagai barang bukti oleh kepolisian.
Proses Hukum dan Penetapan Tersangka
Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keempat tersangka merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.
Klarifikasi TNBTS: Tidak Berkaitan dengan Pembatasan Drone
Seiring dengan beredarnya informasi penemuan ladang ganja di kawasan TNBTS, muncul spekulasi bahwa hal ini berhubungan dengan pembatasan penggunaan drone serta rencana penutupan kawasan wisata.
Namun, Balai Besar TNBTS menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi sudah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Aturan ini sebenarnya telah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.
Langkah Pencegahan agar Kejadian Tidak Terulang
Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan TNBTS guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan kawasan konservasi tetap terlindungi dari aktivitas ilegal yang dapat merusak ekosistem dan lingkungan.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak berwenang, diharapkan masyarakat dapat memahami fakta sebenarnya mengenai penemuan ladang ganja di kawasan TNBTS.
Upaya pencegahan dan pengawasan akan terus dilakukan untuk menjaga kelestarian taman nasional ini.***