DPR Sahkan Revisi UU TNI: Perubahan Besar dalam Struktur dan Peran Tentara Nasional Indonesia
![]() |
Foto : CNN Indonesia |
EKSEMPLAR.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3) pagi.
Berdasarkan jadwal resmi DPR, rapat paripurna dimulai pukul 09.30 WIB. Sebelumnya, RUU TNI telah disepakati di tingkat satu antara Komisi I DPR dan pemerintah pada Selasa (18/3).
Seluruh fraksi partai politik di DPR menyetujui pengesahan revisi UU ini meskipun terdapat banyak kritik dari publik.
Perubahan Penting dalam Revisi UU TNI
Revisi UU TNI membawa beberapa perubahan signifikan, termasuk penambahan usia pensiun, perluasan jabatan sipil yang bisa ditempati prajurit aktif, serta tambahan kewenangan dalam operasi militer selain perang (OMSP).
1. Tambahan Kewenangan Operasi Militer Selain Perang
Pada Pasal 7 RUU TNI, dua kewenangan baru ditambahkan dalam OMSP, sehingga totalnya menjadi 16 kewenangan. Dua tambahan kewenangan tersebut adalah:
- Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
- Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
2. Perluasan Jabatan Sipil bagi Prajurit Aktif
Pasal 47 revisi UU TNI mengatur penambahan lima instansi yang dapat diisi oleh prajurit aktif, sehingga totalnya kini menjadi 14 instansi, yaitu:
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
- Badan Penanggulangan Bencana.
- Badan Penanggulangan Terorisme.
- Badan Keamanan Laut.
- Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
Dengan aturan ini, prajurit aktif TNI tidak perlu pensiun terlebih dahulu untuk mengisi jabatan di instansi tersebut.
3. Perubahan Batas Usia Pensiun Prajurit TNI
Revisi UU TNI juga mengatur perubahan batas usia pensiun prajurit sebagai berikut:
- Bintara dan tamtama: 55 tahun.
- Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun.
- Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun.
- Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun.
- Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun.
- Perwira tinggi bintang 4 (jenderal): 63 tahun, dengan klausul perpanjangan maksimal dua kali dalam setahun berdasarkan keputusan presiden.
4. Rekrutmen Perwira Pensiunan sebagai Komponen Cadangan (Komcad)
Selain itu, revisi UU TNI juga memungkinkan perwira yang sudah memasuki masa pensiun untuk direkrut kembali sebagai perwira Komcad dalam rangka mobilisasi jika memenuhi syarat.
Dukungan dan Kritik terhadap Revisi UU TNI
Meskipun disetujui oleh seluruh fraksi DPR, revisi UU TNI ini mendapat kritik dari sejumlah pihak. Beberapa kekhawatiran muncul terkait potensi kembalinya peran dwifungsi TNI dalam ranah sipil.
Namun, DPR menegaskan bahwa revisi ini tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil dan demokrasi.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan TNI dapat lebih fleksibel dalam menjalankan tugasnya serta mampu beradaptasi dengan tantangan zaman tanpa melanggar prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku.***