Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suami Ditahan KPK atas Dugaan Korupsi
![]() |
Foto : Fajar |
EKSEMPLAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri, pada Rabu, 19 Februari 2025.
Penahanan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Juru Bicara KPK menyatakan bahwa Mbak Ita dan suaminya dijerat dengan tiga pasal sekaligus terkait suap dan gratifikasi.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh KPK selama beberapa bulan terakhir.
Sebelumnya, Mbak Ita sempat beberapa kali mangkir dari panggilan KPK dengan alasan kesehatan.
Namun, setelah melalui serangkaian proses hukum, KPK akhirnya menetapkan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Dengan penahanan ini, roda pemerintahan Kota Semarang sementara akan dijalankan oleh Wakil Wali Kota hingga adanya keputusan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, mengingatkan pentingnya integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.***