Fariz RM Kembali Ditangkap Terkait Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya

 

Fariz RM Kembali Ditangkap Terkait Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya
Foto : Sindonews

EKSEMPLAR.COM - Musisi legendaris Indonesia, Fariz RM, kembali berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba. 


Penangkapan ini merupakan yang keempat kalinya bagi pria bernama lengkap Fariz Roestam Moenaf tersebut.


Wakil Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (19/2/2025) di kediaman Fariz RM di kawasan Jakarta Selatan.


 Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,89 gram dan ganja seberat 7,4 gram. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Fariz RM mengaku kembali mengonsumsi narkoba sejak setahun terakhir. A


lasan di balik penggunaan barang terlarang ini diduga karena adanya permasalahan dalam keluarga yang membuatnya mencari pelarian melalui narkoba.


Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus narkoba yang menjerat Fariz RM. 


Sebelumnya, ia telah ditangkap pada tahun 2007, 2015, dan 2018 dengan kasus serupa. 


Meski telah menjalani rehabilitasi dan hukuman, tampaknya musisi berusia 66 tahun ini belum sepenuhnya lepas dari jerat narkoba.


Atas perbuatannya, Fariz RM dijerat dengan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 


Ia terancam hukuman penjara yang cukup berat jika terbukti bersalah.


Kabar penangkapan ini tentu mengejutkan banyak pihak, terutama para penggemar dan rekan-rekan sesama musisi. 


Fariz RM dikenal sebagai salah satu musisi berbakat yang telah berkontribusi besar dalam industri musik Indonesia dengan karya-karya legendarisnya.


Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. 


Publik berharap agar Fariz RM dapat segera pulih dari ketergantungannya dan kembali berkarya di dunia musik.***

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url