Agnez Mo Hadapi Denda Rp1,5 Miliar dalam Kasus Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja'

Agnez Mo Hadapi Denda Rp1,5 Miliar dalam Kasus Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja'
Foto : celebrity.okezone.com


EKSEMPLAR.COM - Penyanyi ternama Indonesia, Agnez Mo, dijatuhi denda sebesar Rp1,5 miliar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025. 


Keputusan ini diambil setelah Agnez dinyatakan bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu 'Bilang Saja' yang diciptakan oleh Ari Bias. 


Kasus ini bermula ketika Ari Bias menggugat Agnez Mo karena menyanyikan lagu tersebut tanpa izin dalam tiga konsernya di Surabaya, Bandung, dan Jakarta. 


Majelis hakim memutuskan bahwa Agnez telah melanggar hak cipta dan wajib membayar denda sebagai kompensasi. 


Menanggapi putusan tersebut, Agnez Mo menyatakan akan mengajukan kasasi. 


Ia juga mengunjungi Kementerian Hukum dan HAM untuk berdiskusi mengenai kasus ini dan membahas pengalaman serta undang-undang yang berlaku terkait hak cipta. 


Kasus ini telah menarik perhatian publik dan memicu diskusi luas mengenai perlindungan hak cipta di industri musik Indonesia. 


Beberapa musisi dan pengamat hukum turut memberikan pandangan mereka terkait pentingnya izin dan royalti dalam penggunaan karya cipta.


Agnez Mo, yang telah berkarier di industri musik internasional, kini menghadapi tantangan hukum di tanah air. 


Perkembangan lebih lanjut mengenai kasasi yang diajukan akan menjadi sorotan publik dalam waktu dekat.***

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url