Notification

×

Iklan

Iklan


Pemerintah Kenaikan Tarif PPN 12% untuk Barang dan Jasa Mewah Mulai 2025

Senin, 13 Januari 2025 | Januari 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-13T09:49:54Z

Pemerintah Kenaikan Tarif PPN 12% untuk Barang dan Jasa Mewah Mulai 2025
Foto : Presiden RI


EKSEMPLAR.COM, Jakarta – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang dan jasa mewah, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025

Kenaikan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sementara itu, tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih tetap sebesar 11%, sebagaimana diterapkan sejak 2022.

Keputusan ini langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024. 

Dalam penjelasannya, Presiden menyebut bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan pemerataan ekonomi tanpa mengganggu kebutuhan pokok masyarakat.

“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” jelas Presiden.

Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN

Presiden juga menegaskan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap dikenakan tarif PPN sebesar 0%

Hal ini mencakup berbagai kebutuhan sehari-hari seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.

“Kami memastikan bahwa kebutuhan dasar rakyat tidak akan terganggu. Tarif 0% tetap diberlakukan untuk barang dan jasa tersebut,” tegasnya.

Bertahap Sejak 2022

Kenaikan tarif PPN ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesepakatan pemerintah dan DPR. Sebelumnya, tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% pada April 2022. 

Kenaikan selanjutnya menjadi 12% akan dimulai pada awal tahun 2025. Langkah bertahap ini dilakukan agar dampaknya terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi dapat diminimalisir.

“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujar Presiden.

Stimulus untuk Masyarakat

Sebagai upaya mendukung masyarakat menghadapi kebijakan ini, pemerintah telah menyiapkan paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun. Stimulus ini mencakup beberapa bantuan, antara lain:

  1. Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebesar 10 kilogram per bulan.
  2. Diskon 50% tarif listrik bagi pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt.
  3. Pembiayaan industri padat karya.
  4. Insentif PPh Pasal 21 untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
  5. Bebas PPh untuk UMKM beromzet di bawah Rp500 juta per tahun.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pemerataan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.***