Notification

×

Iklan

Iklan


Wanita di Jakarta Timur Tega Seret Suami dengan Mobil: Diduga Ketahuan Selingkuh

Senin, 23 Desember 2024 | Desember 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-23T06:42:10Z

Wanita di Jakarta Timur Tega Seret Suami dengan Mobil: Diduga Ketahuan Selingkuh


EKSEMPLAR.COM, Jakarta Timur – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuri perhatian publik. 


Seorang wanita berinisial MS (31) dilaporkan menyeret suaminya, AG (35), dengan mobil hingga menyebabkan korban mengalami patah tulang. 


Kejadian tersebut terjadi di kawasan apartemen di Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024).


Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika AG mencurigai istrinya usai melakukan panggilan video. 


Kecurigaan AG membawanya ke lokasi apartemen tempat MS berada. Di sana, AG mendapati MS di dalam mobil yang sedang terparkir.


Ketika AG memaksa masuk ke dalam mobil, MS menolak dan malah menancap gas. 


Tindakan nekat MS menyebabkan AG terseret hingga sekitar 200 meter sebelum akhirnya terjatuh. 


Akibat insiden ini, AG mengalami luka-luka serius, termasuk patah tulang pada kaki kanan.


Diduga Akibat Ketahuan Selingkuh

Berdasarkan keterangan Kanit PPA Polres Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, MS diduga sengaja tidak memberikan pertolongan kepada suaminya. 


Hal ini dilatarbelakangi ketakutannya karena perbuatan selingkuh yang telah berulang kali ia lakukan akhirnya terbongkar.


"Dia sengaja enggak mau nolong. Bahkan dia ditelepon dan dihubungi lewat pesan singkat juga tidak merespons. Alasannya dia ingin menutupi kesalahan karena ketahuan selingkuh," jelas Sri.


Sri mengungkapkan bahwa MS mengakui kepada penyidik bahwa ia telah beberapa kali berselingkuh dengan dua pria berbeda. 


Namun, suaminya kerap memaafkan perbuatannya. Meski begitu, MS terus mengulangi tindakan tidak terpujinya tersebut.


Kronologi Kejadian

Kapolres Nicolas memaparkan detail kronologi kejadian. Ketika korban mencoba masuk ke mobil, kaki kanannya sempat berada di dalam kabin depan sebelah kiri. 


Namun, bukannya menghentikan kendaraan, tersangka justru melaju dengan kecepatan tinggi.


"Tersangka mengetahui bahwa kaki korban sudah masuk ke dalam mobil, tetapi tetap melaju kencang. Korban akhirnya terjatuh karena tidak mampu lagi menahan pegangan," jelas Nicolas.


Penyidik telah memanggil MS sebanyak dua kali sebelum akhirnya dilakukan penjemputan paksa. 


Kini, MS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.


Penyesalan Datang Terlambat

Setelah ditahan oleh pihak kepolisian, MS akhirnya mengungkapkan rasa penyesalannya. 


Ibu dua anak ini sebelumnya sempat merasa bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak akan dijerat hukum.


"Dia merasa tidak salah dan menganggap tuduhan suaminya tidak benar. Namun, penyesalan baru muncul setelah proses hukum berjalan," ungkap Sri.


Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya komunikasi yang sehat dalam rumah tangga, serta bahaya dari tindakan impulsif yang dapat berujung pada tindak pidana.***