Notification

×

Iklan

Iklan


Tim Hukum RIDO Gugat Hasil Pilkada DKI ke MK, Soroti Masalah Distribusi Formulir C-KWK

Senin, 09 Desember 2024 | Desember 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-09T01:29:17Z

Tim Hukum RIDO Gugat Hasil Pilkada DKI ke MK, Soroti Masalah Distribusi Formulir C-KWK
Foto : Viva News


EKSMPLAR.COM, Jakarta – Tim hukum pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) resmi mengumumkan langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024. 


Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah, menegaskan bahwa gugatan ini adalah bentuk ikhtiar konstitusional demi menjunjung demokrasi yang lebih baik.


"Kami akan tetap pada koridor hukum, dalam tiga hari ini kami fokus mempersiapkan laporan atau pendaftaran kasus ini ke MK," ujar Ramdan dalam konferensi pers di DPD Golkar Jakarta, Minggu (8/12).


Ramdan mengungkapkan, jalur ini ditempuh bukan untuk menjegal kemenangan pasangan Pramono Anung-Rano Karno. 


Sebaliknya, langkah ini diambil untuk memastikan agar berbagai persoalan yang terjadi di Pilkada DKI 2024 tidak terulang di masa mendatang.


Salah satu isu yang menjadi sorotan utama adalah tidak terdistribusinya 802.147 formulir C pemberitahuan-KWK kepada warga Jakarta.


 Formulir ini, yang berfungsi sebagai undangan pencoblosan, menurut Ramdan menjadi salah satu bukti kuat adanya masalah dalam proses Pilkada.


Ramdan menjelaskan bahwa formulir C-KWK memiliki peran penting dalam menjamin hak pilih masyarakat. 


"Stiker pemberitahuan ini yang seharusnya ada di rumah-rumah warga, tidak terdistribusikan dengan benar. Hal ini merugikan banyak pihak," katanya.


Meski demikian, ia masih enggan membeberkan pihak mana yang akan menjadi sasaran gugatan atau detail dari permasalahan yang akan diangkat ke MK. 


Ramdan menegaskan, tim RIDO masih dalam tahap konsultasi intensif dengan ahli demokrasi dan hukum untuk memperkuat argumen mereka.


"Kita lihat saja nanti sampai batas waktu Rabu (11/12), apakah gugatan ini terkait kecurangan, pemungutan suara ulang, atau masalah lain," tambah Ramdan.


Selain ke MK, tim RIDO juga tengah mempersiapkan pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 


Mereka menilai perlu ada evaluasi mendalam terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


"Kami sebelumnya sudah mencoba bertanya secara persuasif kepada KPU dan Bawaslu terkait persoalan ini. Namun, sebagian nomor telepon tim kami malah diblokir," keluh Ramdan.


Langkah hukum ini disebut sebagai bentuk terakhir dari perjuangan demokrasi tim RIDO, setelah upaya dialog tidak membuahkan hasil. 


Ramdan berharap gugatan ini dapat menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara dan pengawas pemilu untuk memperbaiki sistem demokrasi di masa depan.


“Kita tidak hanya bicara soal Pilkada 2024, tetapi bagaimana demokrasi Indonesia bisa lebih baik pada 2029 dan seterusnya,” tutupnya.***