Foto : TribunNews |
EKSMPLAR.COM, Kolaka Utara – Oknum anggota Polres Kolaka Utara (Kolut), Aipda E, terancam pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) setelah mangkir selama lebih dari 30 hari akibat terjerat kasus perselingkuhan.
Kejadian ini menjadi sorotan publik setelah ia kepergok berselingkuh dengan istri orang lain di dalam mobil yang diparkir di halaman Markas Polres Kolaka Utara.
Aipda E diketahui kabur setelah insiden penggerebekan pada Kamis (31/10/2024) lalu.
Hingga kini, ia telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Propam Polres Kolut karena disersi dan dugaan perzinahan.
Selingkuh di Mobil Polres, Aipda E Mangkir Tugas
Berdasarkan keterangan dari Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, sidang kode etik terhadap Aipda E tetap akan dilaksanakan secara in absentia.
"Ancaman sanksinya PTDH. Sidang akan kita gelar 10 hari dari sekarang, meskipun tanpa kehadiran yang bersangkutan," ujarnya, Kamis (5/12/2024).
Kasus perselingkuhan ini pertama kali terungkap ketika Aipda E kepergok bersama perempuan berinisial KM, yang diketahui telah bersuami.
Parahnya, aksi tersebut terjadi di dalam mobil pribadi milik Aipda E, yang diparkir di area Mapolres Kolut. Setelah kejadian itu, Aipda E melarikan diri dari tugas dan hingga kini belum ditemukan.
Kronologi Penggerebekan: Bukti dan Kesaksian Warga
Kronologi kejadian bermula ketika seorang warga, NAA, melihat mobil Daihatsu Ayla dengan pelat nomor DT 1346 BJ milik Aipda E diparkir di samping ruang SPKT Mapolres Kolut pada Kamis dini hari.
NAA mendekati kendaraan tersebut dan menemukan Aipda E bersama KM dalam kondisi tertidur berdampingan.
Insiden ini direkam oleh NAA dan dilaporkan kepada keluarganya, yang kemudian menggeruduk lokasi kejadian.
Warga yang marah nyaris menghakimi Aipda E dan KM, namun berhasil dicegah oleh anggota piket.
Sementara itu, Aipda E langsung melarikan diri dengan mengemudikan mobilnya keluar melalui jalur belakang Polres.
KM berhasil diamankan di sebuah rumah warga di Desa Puncak Monapa. Sementara Aipda E hingga kini masih menjadi buron.
Pelaku Terancam Pemecatan
Menurut Kombes Pol Moch Sholeh, Aipda E dianggap melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Kami menindak tegas pelanggaran yang dapat menjatuhkan wibawa Polri di masyarakat," tegas AKBP Arif, Kapolres Kolut, Sabtu (7/12/2024).
Pihak kepolisian mengaku kesulitan mencari keberadaan Aipda E untuk dimintai keterangan.
Namun, proses hukum tetap berjalan, termasuk penerbitan surat DPO pada 8 November 2024.
"Bagi siapa pun yang menemukan Aipda E, dimohon untuk segera melaporkannya ke Polres Kolut," imbau pihak kepolisian.
Meski tanpa kehadiran Aipda E, sidang etik tetap dilaksanakan agar keputusan pemecatan tidak dapat digugat oleh yang bersangkutan di kemudian hari.***