Notification

×

Iklan

Iklan


Presiden Prabowo Resmikan UU 151/2024, Jakarta Kini Bergelar Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Senin, 09 Desember 2024 | Desember 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-09T01:51:21Z
Presiden Prabowo Resmikan UU 1512024, Jakarta Kini Bergelar Provinsi Daerah Khusus Jakarta


EKSMPLAR.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada serentak 2024. Langkah ini sekaligus menegaskan status baru Jakarta dalam tata pemerintahan nasional.


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Sabtu (7/12), melaporkan bahwa ketentuan tersebut tercantum dalam dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 yang disahkan Presiden Prabowo pada 30 November 2024.


Dalam Pasal 70-B undang-undang ini disebutkan bahwa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpilih dalam Pilkada 2024 otomatis diakui sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 


Perubahan ini juga berlaku bagi anggota DPRD, DPR, dan DPD yang mewakili daerah pemilihan di wilayah tersebut.


"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil Pemilihan Tahun 2024 dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta," demikian bunyi petikan Pasal 70-B.


Perubahan nomenklatur ini menjadi langkah signifikan dalam menyelaraskan status Jakarta pasca-pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur. 


Meski demikian, Pasal II UU tersebut menyebutkan bahwa keputusan resmi mengenai pemindahan ibu kota masih menunggu keputusan Presiden.


"Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian," bunyi Pasal II.


Dengan diberlakukannya UU Nomor 151 Tahun 2024, perubahan nama resmi dari DKI Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak hanya mencakup jabatan kepala daerah, tetapi juga anggota DPR, DPRD, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan Jakarta.


Sebelumnya, UU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur status Jakarta pasca pemindahan ibu kota dianggap belum memberikan kejelasan hukum terkait nomenklatur pemerintahan. 


Oleh karena itu, revisi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, baik bagi pemerintah pusat maupun masyarakat Jakarta.


Informasi lebih lanjut terkait isi lengkap undang-undang ini dapat diakses melalui situs resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara.***