Foto : Astra Daihatsu |
EKSMPLAR.COM, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama.
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024. Program ini berlaku mulai 2 Desember hingga 31 Desember 2024.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Bapenda Jakarta, kebijakan ini mencakup:
- Penghapusan denda administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama.
- Denda administrasi berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak atau denda pendaftaran akan dihapus otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.
- Penghapusan ini berlaku bagi wajib pajak yang melunasi pokok pajak selama periode 2 Desember hingga 31 Desember 2024.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan mereka.
Saat ini, hanya sebagian kecil dari ratusan juta kendaraan yang terdaftar telah memenuhi kewajiban pajaknya.
Layanan Samsat Tetap Buka di Hari Sabtu
Sebagai dukungan untuk program ini, Samsat DKI Jakarta akan tetap beroperasi di hari Sabtu.
Layanan ini tersedia di seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta mulai 26 Oktober hingga 28 Desember 2024, dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Program ini menjadi kesempatan emas bagi warga Jakarta yang ingin melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan denda. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan Anda!
Pastikan Anda mengunjungi Samsat terdekat sebelum 31 Desember 2024 untuk memanfaatkan program pemutihan ini.***