Foto : RRI |
EKSMPLAR.COM, Banjarmasin – Sepanjang tahun 2024, Inspektorat Kota Banjarmasin menerima delapan laporan dugaan perselingkuhan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari jumlah tersebut, empat kasus dihentikan karena minimnya bukti, sementara empat lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Bukti Jadi Tantangan Utama
Kepala Inspektorat Banjarmasin, Dolly Syahbana, mengungkapkan bahwa membuktikan kasus perselingkuhan bukanlah hal mudah.
“Dari delapan laporan, empat kasus terpaksa kami hentikan karena tidak adanya bukti konkret. Untuk melanjutkan, diperlukan pengakuan atau bukti tertangkap tangan yang kuat,” jelas Dolly.
Ia menambahkan, dugaan perselingkuhan yang sering dilaporkan ke Inspektorat umumnya berkaitan dengan pelanggaran kode etik.
Contohnya, ASN yang sudah berkeluarga namun terlihat berduaan di tempat umum, seperti di kantin atau area publik lainnya.
Integritas ASN Jadi Sorotan
Perselingkuhan yang melibatkan ASN dianggap mencederai integritas sebagai abdi negara.
Dolly mengingatkan bahwa pegawai negeri memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam pekerjaan, tetapi juga menjaga nama baik di masyarakat.
“ASN harus bertanggung jawab, tidak hanya dalam pekerjaan tetapi juga menjaga nama baik di masyarakat. Perselingkuhan adalah pelanggaran serius yang mencoreng kehormatan pegawai negeri,” tambahnya.
Sanksi Berat Menanti Pelanggar
Aturan tentang larangan perselingkuhan bagi ASN telah diatur secara jelas dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990. Dalam aturan tersebut, PNS dilarang hidup bersama dengan pasangan tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Jika terbukti melanggar, ASN dapat dikenakan sanksi berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, di antaranya:
- Penurunan jabatan selama 12 bulan.
- Pembebasan dari jabatan ke posisi pelaksana selama 12 bulan.
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Tantangan Etika ASN di Masa Kini
Laporan masyarakat tentang dugaan perselingkuhan ASN terus berdatangan, namun proses pembuktian kerap menjadi kendala utama.
“Kami harap ASN dapat menjaga kehormatannya dan menghindari situasi yang dapat menimbulkan kecurigaan, terutama jika sudah berkeluarga,” pungkas Dolly.
Dengan isu ini, masyarakat pun diharapkan berperan aktif dalam menjaga etika publik dan melaporkan jika ada indikasi pelanggaran kode etik ASN yang mencoreng nilai-nilai abdi negara.***