Notification

×

Iklan

Iklan


Hasto Kristiyanto Resmi Jadi Tersangka Suap PAW DPR RI oleh KPK

Selasa, 24 Desember 2024 | Desember 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-24T15:49:54Z

Hasto Kristiyanto Resmi Jadi Tersangka Suap PAW DPR RI oleh KPK
Foto : Dimensia


Jakarta, Eksemplar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI. 


Penetapan ini diumumkan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (24/12).


"Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022," jelas Setyo.


Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Hasto tertuang dalam Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, yang ditandatangani pada 23 Desember 2024. 


Gelar perkara atau ekspose kasus ini telah dilakukan oleh KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.


Kasus suap ini bermula dari upaya Harun Masiku, eks calon anggota legislatif PDIP, untuk mengamankan kursi DPR RI sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. 


Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan, komisioner KPU periode 2017-2022, dengan uang pelicin sebesar Rp850 juta agar namanya disahkan sebagai pengganti antar-waktu.


Sementara itu, Wahyu Setiawan sudah lebih dahulu divonis tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2021. 


Ia kini telah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023, setelah menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, Semarang.


Nama Hasto Kristiyanto muncul dalam penyelidikan KPK sejak awal tahun 2020. 


Ia juga telah diperiksa beberapa kali oleh penyidik, termasuk menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pemeriksaan terakhir terhadap Hasto dilakukan pada Juni 2024.


Sosok Harun Masiku menjadi sorotan publik karena hingga kini masih buron selama lima tahun. 


Harun, yang diduga menjadi aktor utama dalam kasus ini, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak awal 2020.


Selain Hasto dan Harun, dua nama lain juga terlibat dalam kasus ini, yakni Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, serta Saeful Bahri.


 Agustiani divonis empat tahun penjara pada 2020, sementara Saeful dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.


Penetapan Hasto sebagai tersangka menambah daftar panjang tokoh politik yang terseret dalam kasus korupsi di Indonesia. 


Publik kini menanti langkah berikutnya dari KPK, termasuk upaya penangkapan Harun Masiku yang hingga kini belum terlacak.


Kasus ini juga menjadi tamparan keras bagi PDI Perjuangan, mengingat posisi Hasto sebagai Sekretaris Jenderal partai. 


Partai yang identik dengan pemerintahan ini diharapkan segera mengambil sikap tegas untuk menjaga citra di tengah isu korupsi yang mencoreng kepercayaan publik.***