Polda Metro Jaya Gerebek Praktik Klinik Kecantikan Ilegal Ria Beauty di Jakarta Selatan
![]() |
Foto : Kompas |
EKSMPLAR.COM, Jakarta Selatan – Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina (33), pemilik klinik kecantikan ilegal bernama Ria Beauty, yang beroperasi di Malang, Jawa Timur, dan Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain Ria, polisi juga menangkap asistennya, DN (58). Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik menerima informasi dari masyarakat terkait praktik kecantikan tanpa izin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Pol) Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa Ria Agustina tidak memiliki latar belakang medis.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RA dan DN bukan merupakan tenaga medis maupun tenaga kesehatan. RA adalah sarjana perikanan,” kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).
Penggerebekan di Kamar Hotel
Praktik ilegal ini dilakukan di kamar hotel yang terletak di Jalan Prof Dr. Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Tersangka RA merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang. Pada 1 Desember 2024, tersangka membuka layanan di Jakarta, tepatnya di kamar hotel,” jelas Wira.
Saat penggerebekan, DM diketahui sedang melakukan perawatan derma roller terhadap tujuh pasien, yang terdiri dari enam perempuan dan satu laki-laki.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat yang digunakan untuk perawatan tersebut tidak memiliki izin edar, sementara krim anestesi dan serum yang dipakai juga tidak terdaftar di BPOM.
Polisi Menyamar Jadi Calon Pasien
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyamar sebagai calon pasien.
Penyidik menghubungi admin Ria Beauty melalui WhatsApp untuk menanyakan detail perawatan derma roller pada Kamis (14/12/2024).
“Oleh admin Ria Beauty, penyidik diminta mengirimkan foto wajah dan diberitahu biaya perawatan sebesar Rp 15 juta. Admin meminta uang muka Rp 1 juta sebagai syarat awal,” jelas Wira.
Satu hari setelahnya, penyidik dimasukkan ke dalam grup WhatsApp bernama Derma Roller Jakarta Desember, yang berisi sembilan calon pasien lainnya.
Melalui grup tersebut, penyidik mendapatkan informasi jadwal perawatan yang akan berlangsung di kamar hotel pada 1 Desember 2024.
Saat hari pelaksanaan, polisi langsung menggerebek lokasi dan menangkap Ria bersama DN.
Pelanggaran dan Ancaman Hukuman
Polisi menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk penggunaan alat tanpa izin edar dan produk kecantikan yang tidak terdaftar di BPOM.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) serta Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar,” tegas Wira.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas layanan kesehatan dan kecantikan yang digunakan.
Jangan tergiur harga murah tanpa memastikan bahwa klinik tersebut memiliki izin resmi dan tenaga profesional.
Ria Beauty Care kini menjadi salah satu contoh praktik ilegal yang berujung pada tindakan hukum tegas dari pihak berwenang.***