EKSEMPLAR.COM, Majalengka - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Jawa Barat untuk tahun 2024.
Penetapan ini mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Salah satu daerah yang mengalami kenaikan cukup signifikan adalah Kabupaten Majalengka, dengan kenaikan sebesar 3.54% atau Rp 77.268,10 dari UMK sebelumnya, sehingga menjadi Rp 2.257.871.
"Seluruh UMK di daerah Jawa Barat sudah ditetapkan sesuai PP 51 Tahun 2023. Untuk daerah yang belum sesuai, dilakukan koreksi dengan formula dari PP 51/2023 menggunakan variabel seperti tingkat serapan tenaga kerja dan rata-rata upah di tiap kabupaten/kota," ujar Bey Machmudin.
Kenaikan UMK di Kabupaten dan Kota Lain di Jawa Barat
Selain Majalengka, UMK di 26 kabupaten dan kota lain di Jawa Barat juga mengalami penyesuaian.
Adapun rata-rata kenaikan UMK di Jawa Barat untuk tahun 2024 adalah sebesar 2.50%, atau sekitar Rp 78.909.
Nilai UMK tertinggi ada di Kota Bekasi yang mencapai Rp 5.343.430, sedangkan UMK terendah dipegang oleh Kota Banjar sebesar Rp 2.070.192.
Berikut adalah daftar UMK di beberapa daerah di Jawa Barat pada tahun 2024:
- Kota Bekasi: Rp 5.343.430, naik 3.59%
- Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834, naik 1.58%
- Kota Bandung: Rp 4.209.309, naik 3.97%
- Kabupaten Bogor: Rp 4.579.541, naik 1.31%
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.623.697, naik 3.21%
- Kabupaten Garut: Rp 2.186.437, naik 3.26%
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.257.871, naik 3.54%
- Kota Cirebon: Rp 2.533.038, naik 3.12%
Rincian Aturan dan Alasan Kenaikan UMK
Kenaikan UMK ini disesuaikan berdasarkan rekomendasi dari bupati dan wali kota setempat serta analisis kondisi ekonomi masing-masing daerah.
Menurut PP Nomor 51 Tahun 2023, variabel yang digunakan mencakup tingkat serapan tenaga kerja dan rata-rata upah yang berlaku di daerah tersebut.
Hal ini dimaksudkan agar penetapan UMK mencerminkan kondisi ekonomi yang lebih akurat serta memberikan keadilan bagi para pekerja.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Jawa Barat untuk menyesuaikan tingkat kesejahteraan pekerja seiring dengan kondisi ekonomi yang dinamis.
Dengan kenaikan UMK, diharapkan daya beli masyarakat dan kesejahteraan pekerja dapat meningkat.
Kenaikan UMK di Kabupaten Majalengka dan daerah lain di Jawa Barat untuk tahun 2024 menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja.
Meski kenaikan ini bervariasi di tiap daerah, penetapan UMK dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ekonomi spesifik di tiap wilayah.
Bagi pekerja di Kabupaten Majalengka, kenaikan 3.54% ini menjadi kabar baik untuk mengimbangi kebutuhan hidup yang semakin meningkat di tahun mendatang.***