Foto : Detik |
EKSMPLAR.COM, Jakarta Barat – Warga yang tinggal di kolong Tol Angke, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, segera menghadapi relokasi ke sejumlah rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta.
Langkah ini memicu perhatian serius terhadap masa depan pendidikan 64 siswa Sekolah Pondok Domba, sebuah lembaga pendidikan nonformal di lokasi tersebut.
Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat (Sudindik Jakbar) kini memetakan status pendidikan para siswa yang terdampak.
Menurut Juwarto, Kepala Seksi (Kasi) SMP dan SMA Sudindik Jakbar II, penentuan sekolah baru bagi siswa ini akan bergantung pada lokasi relokasi warga yang diatur oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.
“Karena kami tak mungkin penempatannya di rusun A, alamatnya di A, terus kami tempatkan di sekolah B. Itu akan memperumit situasi. Kami berupaya membuat proses ini tetap sederhana dan efisien,” ungkap Juwarto saat diwawancarai pada Jumat (29/11/2024).
Data terakhir mencatat bahwa terdapat 64 siswa di Pondok Domba.
Namun, Juwarto menjelaskan, pendataan masih berlangsung untuk memastikan profil setiap siswa, termasuk status mereka dalam sistem pendidikan formal.
“Kami harus melihat apakah mereka sudah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Jika sudah, mereka bisa dipindahkan ke sekolah negeri atau lembaga pendidikan formal lainnya, seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB),” jelas Juwarto.
Pondok Domba sendiri merupakan sekolah nonformal yang belum memiliki izin operasional resmi.
Untuk siswa yang belum memiliki NISN, Sudindik Jakbar tengah merancang kebijakan khusus agar tetap dapat memberikan fasilitas pendidikan yang layak.
“Prinsipnya, semua anak usia sekolah harus tetap bersekolah. Kami memastikan mereka mendapatkan pendidikan meskipun mereka pindah lokasi,” tambah Juwarto.
Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat juga telah memverifikasi lebih dari 550 warga kolong Tol Angke.
Proses ini dilakukan untuk mengidentifikasi warga yang memiliki KTP DKI, KTP luar DKI, atau yang belum memiliki Nomor Induk Keluarga (NIK).
“Kami memverifikasi dokumen kependudukan sesuai dengan administrasi yang dimiliki warga,” ujar Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakbar, Gentina Arifin, Senin (25/11).
Verifikasi ini menjadi langkah awal dalam memastikan relokasi berjalan lancar, termasuk penyesuaian dengan kebijakan terkait hunian di rusunawa.
Relokasi ini bertujuan memberikan hunian yang lebih layak bagi warga kolong Tol Angke.
Namun, dampaknya terhadap pendidikan anak-anak menjadi tantangan yang perlu ditangani dengan hati-hati.
Koordinasi antara berbagai dinas diharapkan dapat memastikan bahwa proses relokasi tidak mengganggu hak anak untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.
Pemerintah Kota Jakarta Barat berkomitmen agar seluruh warga terdampak, termasuk anak-anak usia sekolah, tetap mendapatkan fasilitas dan dukungan yang memadai untuk melanjutkan kehidupan mereka di tempat yang baru.***