Foto : Antara News |
EKSMPLAR.COM, Tangerang Selatan - Kepolisian berhasil mengungkap kasus produksi minuman keras (miras) ilegal di sebuah gudang di kawasan Cisauk, Tangerang Selatan, Banten.
Pada hari Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, tim operasional Polsek Cisauk melakukan penggeledahan di sebuah gudang yang berada di Jalan Eluka RT 07/07, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, mengonfirmasi penggerebekan ini pada Rabu, 13 November 2024, seraya menjelaskan detil dari pengungkapan kasus ini.
“Tim berhasil mengamankan tiga tersangka dalam penggerebekan gudang tersebut, yaitu A (40), L (43), dan AM (46). Operasi ini berawal dari laporan seorang warga yang menginformasikan adanya aktivitas produksi minuman keras di lokasi tersebut,” kata Dhady.
Dhady menjelaskan, saat tim tiba di tempat kejadian perkara (TKP), mereka menemukan seseorang yang berinisial A sedang melakukan aktivitas produksi arak dengan sejumlah botol yang telah siap edar.
Penggeledahan gudang tersebut berhasil mengamankan barang bukti yang cukup banyak, termasuk 270 botol plastik berisi arak, 12 botol kaca, 200 botol plastik kosong, dan tiga jeriken besar berisi cairan arak.
“Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, tim opsnal Polsek Cisauk membawa mereka ke kantor polisi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Dhady.
Aksi penggerebekan ini menjadi langkah kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang marak di wilayah Tangerang Selatan.
Produksi dan distribusi miras ilegal telah menjadi perhatian utama pihak kepolisian mengingat dampaknya yang dapat merugikan masyarakat.
Dengan terbongkarnya gudang produksi miras ini, pihak berwenang mengimbau kepada masyarakat agar turut serta memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas ilegal yang dapat membahayakan keamanan lingkungan.
Kapolsek Cisauk juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperketat patroli di wilayah yang rawan peredaran miras ilegal.***