EKSMPLAR.COM, Tangerang Selatan – Sebuah brankas dicuri oleh enam orang komplotan pencuri dari sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf, Serpong, Tangerang Selatan, pada Sabtu (12/10/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa brankas tersebut berisi uang tunai dan emas batangan.
“Di dalam (brankas) ada uang tunai Rp 5 miliar yang hilang, kemudian emas batangan 1 kilogram,” jelas Ade saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11/2024).
Kronologi Pencurian
Menurut Ade Ary, pencurian tersebut diketahui setelah pemilik rumah menerima laporan dari asisten rumah tangga (ART) yang mencurigai hilangnya brankas usai meninjau rekaman CCTV.
Berdasarkan rekaman tersebut, tampak tiga orang masuk ke area rumah mewah tersebut.
Para pelaku tampak memakai topi, masker, jaket, celana pendek, serta tidak mengenakan alas kaki.
“Ketiga orang ini melompati pagar dan menyusuri jalan di tepi kolam renang sebelum akhirnya masuk ke dalam rumah korban,” ungkap Ade.
Dalam aksinya, komplotan pencuri tersebut bergerak secara hati-hati agar tidak menimbulkan suara yang mencurigakan.
Mereka menggotong brankas keluar dari tempat kejadian perkara (TKP) dan membawanya hingga ke luar rumah.
“(Brankasnya) dibawa, digotong keluar, dan di lokasi ditemukan bekas brankas yang sudah hancur serta palu yang diduga digunakan untuk membongkar brankas tersebut,” jelas Ade Ary sambil menunjukkan foto brankas yang telah dirusak.
Dua Pelaku Ditangkap, Empat Lainnya DPO
Pasca kejadian, korban langsung melapor ke pihak kepolisian. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian, yang masing-masing berinisial AH dan W.
Menurut keterangan Ade, AH bertindak sebagai eksekutor utama dan berasal dari Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Sedangkan W, yang berasal dari Jasinga, Kabupaten Bogor, bertindak sebagai penadah barang hasil curian.
Sementara itu, empat orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh Subdit Resmob.
Dua dari empat DPO tersebut diduga berperan sebagai eksekutor bersama AH, sedangkan dua lainnya berperan sebagai joki atau pengemudi.
“Kami terus melakukan upaya untuk menangkap keempat DPO tersebut,” ungkap Ade Ary.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dalam penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti yang terkait dengan aksi pencurian ini, antara lain satu unit ponsel Samsung, 11 lembar uang pecahan 100 dolar Singapura, serta uang tunai senilai Rp 65 juta.
Selain itu, terdapat barang bukti lain seperti satu unit ponsel Evercoss, satu unit sepeda motor, serpihan brankas yang sudah dirusak, dan dua plastik pelindung emas Antam.
Para tersangka akan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 480 KUHP mengenai Pertolongan Jahat atau Penadah, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan berharap dapat segera menangkap empat pelaku lainnya.***