EKSMPLAR.COM, Jakarta – Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Meski menuai pro dan kontra, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk menunda pemberlakuan kenaikan tersebut.
"APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya karena APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global financial crisis. Countercyclical tetap harus kita jaga," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11).
Meski PPN dinaikkan menjadi 12 persen, sejumlah barang dan jasa tetap dikecualikan dari pengenaan pajak ini.
Rincian barang dan jasa tersebut telah diatur dalam UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017.
Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 12 Persen
Barang Bebas PPN (PMK 116/2017):
- Beras dan gabah: Termasuk yang dikuliti, disosoh, atau dikilapkan.
- Jagung: Baik dikupas maupun belum, tidak termasuk bibit.
- Sagu: Dalam bentuk tepung, bubuk, atau kasar.
- Kedelai: Berkulit atau pecah, selain benih.
- Garam konsumsi: Termasuk garam meja dan garam beryodium.
- Daging segar: Dari hewan ternak dan unggas yang tidak diolah.
- Telur segar: Tidak termasuk telur olahan.
- Susu perah: Tanpa tambahan gula atau bahan lain.
- Buah-buahan segar: Yang hanya melalui proses pencucian atau pemotongan.
- Sayur-sayuran segar: Termasuk yang dibekukan atau dicacah.
- Ubi-ubian: Yang hanya melalui proses pencucian dan pengupasan.
- Bumbu-bumbuan segar: Tidak dihancurkan atau ditumbuk.
- Gula konsumsi kristal putih: Dari tebu tanpa bahan tambahan.
Jasa Bebas PPN (UU HPP Pasal 4A):
- Jasa keagamaan: Semua jenis kegiatan keagamaan.
- Jasa kesenian dan hiburan: Termasuk jasa pekerja seni yang diatur dalam pajak daerah.
- Jasa perhotelan: Penyewaan kamar atau ruangan di hotel.
- Jasa penyediaan tempat parkir: Yang dikelola oleh pemerintah atau swasta.
- Jasa boga atau katering: Untuk konsumsi di restoran, warung, atau hotel.
- Jasa pemerintahan: Yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai peraturan.
Alasan di Balik Kenaikan PPN
Kenaikan PPN menjadi 12 persen dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah menganggap kebijakan ini penting untuk memastikan APBN tetap mampu berfungsi sebagai alat penyeimbang ekonomi, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian global.
Meski begitu, kebijakan ini tetap menjadi sorotan publik karena dinilai dapat memengaruhi daya beli masyarakat.
Pemerintah berharap pengecualian terhadap barang dan jasa tertentu dapat menjadi penyeimbang dampak ekonomi dari kenaikan ini.***