EKSEMPLAR.COM, Jakarta — Pemerintah Indonesia semakin serius menanggapi masuknya iPhone 16 secara ilegal di pasar lokal.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bahkan berencana memblokir perangkat ini dengan menonaktifkan IMEI atau International Mobile Equipment Identity pada setiap unit yang ditemukan diperdagangkan tanpa izin.
Langkah ini merupakan upaya untuk menekan masuknya produk-produk Apple tanpa kepatuhan pada peraturan investasi yang berlaku di Indonesia.
Dalam beberapa bulan terakhir, dilaporkan bahwa sekitar 9.000 unit iPhone 16 sudah masuk ke Indonesia sejak diluncurkan di Amerika Serikat.
Meski perangkat ini dibawa masuk melalui jalur penumpang sebagai barang pribadi, Kemenperin menyatakan bahwa statusnya menjadi ilegal jika diperjualbelikan kembali di pasar lokal.
Blokir IMEI untuk Pengguna di Indonesia
Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa iPhone 16 yang masuk melalui penumpang awalnya legal, tetapi berubah status menjadi ilegal saat diperjualbelikan.
"Hal ini terjadi karena tidak sesuai dengan tujuan perizinan ketika ponsel tersebut masuk, yang seharusnya untuk pemakaian pribadi," ujarnya dalam siaran pers Sabtu (9/11/2024).
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menonaktifkan IMEI pada unit-unit iPhone 16 yang dijual tanpa izin di dalam negeri.
Langkah ini dipandang sebagai upaya untuk menegakkan ketentuan Pasal 35 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Kemenperin mengingatkan bahwa pihak yang mengiklankan atau memperjualbelikan iPhone 16 di online marketplace dapat menghadapi tindakan hukum.
Ironi Nilai Penjualan Tinggi, Investasi Rendah
Kemenperin juga menyatakan bahwa hingga saat ini, Apple adalah satu-satunya produsen yang masih diberikan izin untuk menjual produk teknologi 4G di Indonesia tanpa membuka fasilitas produksi.
Sebagai gantinya, Apple diwajibkan memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan investasi melalui Apple Academy, meski izin tersebut kini telah habis masa berlakunya.
Menurut Febri, Apple telah mengimpor sekitar 3,8 juta perangkat HKT (handphone, komputer genggam, tablet) ke Indonesia pada 2023 dan 2024.
Jika dihitung secara rata-rata, produk tersebut dijual sekitar Rp 5 juta per unit, yang menghasilkan nilai penjualan hingga Rp 19 triliun per tahun.
Meski demikian, Apple dinilai lambat dalam memenuhi komitmen investasinya yang sebesar Rp 1,7 triliun selama 8 tahun.
Tekanan untuk Memenuhi Komitmen Investasi di Indonesia
Apple tidak hanya menghadapi tekanan dari nilai investasi yang dianggap kurang memadai, tetapi juga tuntutan untuk mengikuti jejak produsen lain yang sudah sepenuhnya mematuhi regulasi kandungan lokal di Indonesia.
Beberapa produsen seperti Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi telah mendirikan pabrik perakitan lokal sebagai bagian dari kepatuhan terhadap TKDN.
"Jika Apple ingin terus mengimpor iPhone 16 ke Indonesia, mereka harus menambah investasinya secara serius. Kemenperin tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas jika Apple tidak mengikuti ketentuan yang berlaku," ungkap Febri.
Pemilik iPhone 16 di Indonesia Diharapkan Waspada
Bagi warga Indonesia yang telah membeli iPhone 16 melalui jasa titipan atau platform e-commerce dari luar negeri, langkah Kemenperin ini bisa berdampak langsung pada penggunaan perangkat mereka.
Karena IMEI adalah identitas unik bagi setiap perangkat, pemblokiran IMEI akan membuat iPhone 16 tidak dapat terhubung ke jaringan operator seluler di Indonesia, sehingga fungsinya akan sangat terbatas.
Dengan peringatan ini, Kemenperin berharap para pengguna dan distributor di Indonesia lebih waspada terhadap produk yang masuk tanpa izin resmi.
Selain melindungi kepentingan industri lokal, langkah ini juga diharapkan mendorong produsen global seperti Apple untuk lebih serius dalam memenuhi komitmen investasinya di Indonesia.***