EKSMPLAR.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas judi online yang masih marak terjadi di Indonesia.
Kapolri telah menginstruksikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk memberikan sanksi kepada anggota yang terbukti terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
“Kemudian juga ke dalam, saya sudah sampaikan bahwa terhadap anggota-anggota yang masih main-main ikut, coba-coba main judi online, saya sudah perintahkan kepada Kabid Propam untuk dilakukan penertiban, diberikan sanksi,” ujar Jenderal Sigit seusai menghadiri rapat di kompleks Senayan, Jakarta, pada Senin (11/11/2024).
Jenderal Sigit juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu memproses pidana bagi anggota polisi yang terlibat atau membekingi para pelaku judi online.
Ia menggarisbawahi pentingnya kerja sama dengan berbagai lembaga, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perbankan, untuk memperkuat upaya pemberantasan judi online.
“Jadi saya kira kita akan memperkuat kerja sama dengan PPATK, dengan kementerian-kementerian yang terkait, sehingga pemberantasan judi online ini betul-betul bisa maksimal dengan OJK dan perbankan,” imbuh Sigit.
Ia menambahkan, aset-aset terkait kegiatan judi online juga akan dilacak, disita, dan diserahkan kepada negara sebagai upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.
Empat Kasus Judi Online Menonjol yang Dipaparkan Kapolri
Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Sigit memaparkan empat kasus judi online menonjol yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Berikut adalah keempat kasus tersebut:
Kasus Sindikat SLOT82-78
Kasus pertama adalah sindikat judi online SLOT82-78 yang dikendalikan oleh warga negara China. Kepolisian berhasil menyita aset terkait kasus ini senilai Rp 83,9 miliar.
"Beberapa waktu ini kami telah melakukan penegakan hukum terkait judi online, termasuk mengungkap dua payment gateway, dengan total 10 tersangka,” jelas Sigit dalam rapat tersebut.
Pengungkapan Rekening Penampung Judi Online Lintas Negara
Kasus kedua melibatkan pengungkapan sindikat rekening penampung lintas negara, yang digunakan untuk mengelola uang hasil judi online dari berbagai pihak.
Keterlibatan Oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital
Kasus ketiga mencakup keterlibatan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang disebut sebagai ‘pembina’ situs judi online.
Oknum-oknum ini diduga berperan dalam menjaga agar situs-situs judi online tetap beroperasi tanpa diblokir.
Kasus Gunawan Sadbor, Influencer Viral
Kasus keempat melibatkan Gunawan Sadbor, seorang influencer dari Jawa Barat. Sempat ditahan, kini Gunawan dibebaskan dengan status penangguhan penahanan dan diangkat sebagai duta anti-judi online.
Jenderal Sigit menjelaskan bahwa pihaknya memanfaatkan Gunawan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengeksplorasi jaringan di belakangnya.
“Kami manfaatkan mereka untuk mendalami siapa orang-orang di belakang mereka,” ungkap Sigit.
Jenderal Sigit menyampaikan bahwa dalam kasus Gunawan, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang diketahui berperan dalam pemberian hadiah kepada influencer tersebut sebagai bagian dari promosi judi online.
Komitmen tegas Kapolri untuk memberantas judi online ini menjadi langkah signifikan dalam penegakan hukum serta pencegahan kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
Kepolisian berupaya agar dengan pemberantasan menyeluruh, perjudian online di Indonesia dapat ditekan secara efektif.***