EKSEMPLAR.COM, Jakarta — Kehadiran iPhone 16 di Indonesia masih terhalang oleh regulasi dalam negeri.
Meskipun Apple telah meluncurkan iPhone 16 secara global, masyarakat Indonesia belum dapat menikmati perangkat terbaru ini karena belum mendapatkan izin resmi dari pemerintah untuk dipasarkan.
Salah satu alasan utama adalah persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang belum terpenuhi.
Menurut aturan yang diberlakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), seluruh produk teknologi yang ingin dipasarkan di Indonesia harus memenuhi ambang batas komponen lokal sesuai persyaratan TKDN.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri dan memastikan produk yang beredar di Indonesia berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi lokal.
Dukungan DPR RI untuk Kebijakan TKDN
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, memberikan dukungannya kepada Kemenperin yang sudah tegas memberlakukan aturan TKDN pada produk impor, termasuk iPhone 16.
“Kalau memang tidak memenuhi aturan, ya harus diberi sanksi dan nggak boleh masuk lagi sampai mereka memenuhi aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Evita, Minggu (10/11/2024).
Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini menegaskan pentingnya menjaga ketatnya peraturan TKDN bagi produk asing yang ingin masuk ke Indonesia.
"Produk kita aja kalau ke luar negeri banyak sekali aturan yang harus diikuti. Jadi, barang-barang dari luar pun harus memenuhi persyaratan sebelum masuk ke negara kita," lanjutnya.
Kebijakan yang Masih Berlanjut
Pihak Kemenperin sendiri terus berkomitmen untuk menerapkan regulasi TKDN tanpa pengecualian.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan persaingan di pasar lokal serta mendorong pertumbuhan industri komponen dalam negeri.
Sementara itu, konsumen di Indonesia mungkin perlu bersabar untuk bisa mendapatkan iPhone 16 secara resmi hingga Apple memenuhi ketentuan yang ada.
Jika persyaratan TKDN ini berhasil dipenuhi, bukan tidak mungkin iPhone 16 akan segera tersedia di pasaran Indonesia dalam waktu dekat.
Namun, hingga saat ini belum ada kepastian kapan perangkat ini akan memenuhi syarat dan bisa dinikmati masyarakat Indonesia.
Harapan untuk Produk Teknologi di Indonesia
Aturan TKDN memang memiliki dampak besar bagi produsen teknologi, khususnya yang berbasis di luar negeri.
Meski demikian, kebijakan ini tetap dipandang penting oleh pemerintah sebagai bentuk perlindungan dan dukungan bagi industri dalam negeri.
Dengan adanya TKDN, diharapkan produsen global seperti Apple dapat berkontribusi dalam pengembangan komponen dan sumber daya lokal, sehingga memberikan dampak positif pada perekonomian Indonesia.
Bagi masyarakat Indonesia, hadirnya iPhone 16 mungkin hanya masalah waktu.
Namun, peraturan TKDN ini menjadi penegasan bahwa setiap produk yang ingin dipasarkan harus menghormati dan mematuhi regulasi yang ada di negara tujuan.***