EKSMPLAR.COM – Seorang ibu berinisial JU (37) tega menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun dengan cara mengikatnya menggunakan rantai besi.
Tindak kekerasan itu terjadi setelah JU kesal karena handphone miliknya disembunyikan oleh sang anak.
Peristiwa penganiayaan tersebut terungkap setelah korban melarikan diri ke rumah tetangga dalam kondisi terluka.
Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Senin (11/11) lalu di kawasan Bengkong.
Korban yang merupakan anak kandung pelaku, AS (13), berhasil melarikan diri ke rumah tetangga dalam keadaan penuh luka dan wajah lebam.
Ia mengaku dianiaya oleh ibunya setelah handphone milik ibunya disembunyikan tanpa sepengetahuan sang ibu.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, mengatakan bahwa kejadian tersebut dilaporkan oleh tetangga yang melihat kondisi korban.
“Korban melarikan diri ke rumah tetangga dalam keadaan terluka. Dari laporan yang diterima, kami langsung mengamankan pelaku JU di Polsek Bengkong,” kata Iptu Marihot, Kamis (14/11/2024).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku JU mengaku sangat kesal saat menemukan handphone miliknya hilang.
Setelah mencari-cari, JU mengetahui bahwa handphone tersebut disembunyikan oleh anaknya, AS.
Korban yang berusia 13 tahun mengungkapkan kepada polisi bahwa ia mengambil handphone ibunya saat sang ibu tertidur.
“Saya ingin mengulang hafalan ayat pendek di YouTube, Bu,” kata AS kepada polisi.
Namun, ketika ibunya terbangun dan mengetahui bahwa handphone miliknya hilang, JU marah besar.
Akibatnya, pelaku langsung memukul anaknya dan mengikat leher korban dengan rantai besi sepanjang 3 meter.
Selain itu, JU juga menggunakan tali rafia untuk mengikat tubuh korban. Korban pun menderita luka di beberapa bagian tubuhnya, termasuk luka di kepala, pelipis, tangan, leher, dan jari.
Luka Serius dan Penyiksaan
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius.
“Korban menderita luka di kepala sebelah kiri yang cukup parah, luka lecet di pelipis sebelah kanan, serta lebam di mata kiri. Selain itu, ada luka lecet di tangan kanan, leher, dan jari tangan,” jelas Iptu Marihot.
Korban kini tengah mendapat perawatan medis untuk mengobati luka-luka akibat penganiayaan tersebut.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku JU dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polisi menambahkan bahwa mereka telah menyita beberapa barang bukti terkait kasus ini, termasuk rantai besi, tali rafia, handphone, dan gembok yang digunakan oleh pelaku.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Pelaku dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana yang dijatuhkan bisa mencapai 15 tahun penjara,” ujar Iptu Marihot.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan kekerasan, terutama dalam lingkungan keluarga.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa meskipun terkadang kekerasan dalam rumah tangga terjadi akibat ketegangan yang timbul dari masalah kecil, perbuatan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas.
Polisi menghimbau kepada masyarakat agar selalu melapor jika melihat adanya tindakan kekerasan terhadap anak dan keluarga. Keberanian korban untuk melarikan diri dan melapor menjadi langkah penting dalam menghentikan kekerasan yang lebih lanjut.***