EKSEMPLAR.COM, SEOUL, KOREA SELATAN – Kantor Kejaksaan Seoul, Korea Selatan, menggerebek kantor Hyundai Engineering & Construction (Hyundai E&C) pada Rabu (6/11) pagi, usai salah satu pimpinan eksekutifnya diduga terlibat dalam kasus penyuapan terhadap pejabat pemerintah daerah di Indonesia.
Dugaan suap ini terkait dengan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara di Cirebon, Jawa Barat.
Menurut laporan dari kantor berita Korea Selatan, Yonhap, tim jaksa dan penyidik dikirimkan untuk mengamankan dokumen dan data komputer yang relevan dari kantor pusat Hyundai E&C di Seoul.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang mendalami dugaan suap senilai 600 juta won atau sekitar Rp6,7 miliar yang diduga diberikan kepada salah satu pejabat daerah di Indonesia.
Tujuan Suap: Redam Keluhan Warga dan Aktivis
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, suap tersebut bertujuan untuk meredam keluhan dan protes yang dilayangkan warga setempat serta kelompok aktivis lingkungan terhadap proyek PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) di Cirebon.
Proyek yang mengutamakan pembangunan fasilitas energi berbahan bakar batu bara ini dinilai berdampak negatif terhadap lingkungan, sehingga menimbulkan penolakan dari komunitas setempat.
Pejabat Indonesia yang diduga menerima uang suap dari Hyundai E&C adalah mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Sunjaya sendiri sudah dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun terkait kasus korupsi yang melibatkan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang selama masa jabatannya antara 2014 hingga 2019.
Hyundai E&C Menangkan Proyek Besar di Cirebon Senilai Rp11,3 Triliun
Pada tahun 2015, Hyundai E&C diketahui memenangkan tender proyek pembangunan PLTU di Cirebon dengan nilai mencapai US$727 juta atau sekitar Rp11,3 triliun.
Proyek tersebut merupakan bagian dari upaya perluasan kapasitas energi di wilayah Jawa Barat, namun di sisi lain mendapat sorotan tajam dari masyarakat dan pegiat lingkungan karena dinilai berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Menurut sumber dari pihak Kejaksaan Korea Selatan, pihak Hyundai E&C diduga telah mengalokasikan dana khusus untuk memastikan proyek ini berjalan tanpa hambatan, termasuk dengan menyuap pejabat daerah untuk melicinkan jalan mereka.
Dugaan tersebut kini menjadi fokus utama dalam penyelidikan yang dilakukan di Seoul.
Jejak Korupsi Sunjaya Purwadisastra
Kasus dugaan suap ini semakin menguatkan rekam jejak korupsi mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, yang telah terbukti menerima gratifikasi dalam jumlah besar selama menjabat sebagai kepala daerah.
Berdasarkan data yang diperoleh, Sunjaya diketahui menerima suap mencapai Rp61 miliar, dan kemudian menyamarkan hartanya lewat tindak pidana pencucian uang senilai Rp37 miliar.
Kejaksaan Agung Korea Selatan berencana untuk terus mengembangkan penyelidikan ini demi mengungkap keterlibatan lebih dalam pihak Hyundai E&C maupun pejabat lainnya, baik di Korea Selatan maupun Indonesia.
Hingga saat ini, pihak Hyundai E&C belum memberikan tanggapan resmi terkait penggerebekan yang dilakukan di kantor pusat mereka.***