Notification

×

Iklan

Iklan


ASN Pesawaran Selingkuh: Dugaan Perselingkuhan Oknum Kepala Sekolah dan Pegawai Inspektorat Jadi Sorotan

Kamis, 21 November 2024 | November 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-21T05:29:36Z

ASN Pesawaran Selingkuh Dugaan Perselingkuhan Oknum Kepala Sekolah dan Pegawai Inspektorat Jadi Sorotan
Viva Bandung


EKSMPLAR.COM, Pesawaran – Dugaan perselingkuhan antara seorang oknum kepala sekolah SD di Gedong dan pegawai Inspektorat Kabupaten Pesawaran menjadi sorotan publik. 


Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan insiden tersebut viral di media sosial. 


Dalam video itu, seorang pria yang diduga suami dari kepala sekolah terlihat membuntuti istrinya hingga ke sebuah tempat rekreasi di Kabupaten Pringsewu. 


Sang suami akhirnya mendapati istrinya bertemu dengan seorang pria yang diduga pegawai Inspektorat Pesawaran.


Seperti dikutip dari laman Teropong Kasus News (21/11), video tersebut menunjukkan suasana yang memanas ketika suami kepala sekolah itu terlibat cekcok dengan istrinya dan pegawai Inspektorat yang bersangkutan. 


Dalam kejadian tersebut, suami yang merasa dikhianati terlihat menampar wajah istrinya di depan umum. Sementara itu, pegawai Inspektorat tersebut membantah tudingan perselingkuhan.


“Kami hanya ada urusan pekerjaan. Ini tempat umum,” ujar pegawai Inspektorat tersebut ketika berhadapan dengan suami oknum kepala sekolah.


Namun, pernyataan itu tidak meredakan kecurigaan. Sang suami mempertanyakan alasan pertemuan di tempat tersebut. 


“Kenapa harus bertemu di tempat seperti ini kalau memang urusan pekerjaan? Kenapa tidak di tempat yang lebih formal seperti rumah makan di Pesawaran? Ini yang membuat saya semakin curiga,” tegasnya.


Sanksi Menanti Jika Terbukti


Kasus dugaan perselingkuhan ini tidak hanya menjadi pembicaraan publik tetapi juga dapat berdampak serius bagi oknum yang terlibat. 


Jika terbukti, keduanya berpotensi menghadapi sanksi berat, baik dari segi hukum maupun kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk menjaga integritas dan etika, baik dalam kehidupan pribadi maupun profesional. 


Perselingkuhan dianggap sebagai pelanggaran berat yang dapat mencoreng nama baik ASN, berpotensi dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian dengan tidak hormat.


Publik kini menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang, termasuk langkah investigasi dari Inspektorat dan instansi terkait. 


Kejadian ini kembali menjadi pengingat pentingnya menjaga moralitas dan profesionalitas, terutama bagi para ASN yang menjadi panutan masyarakat.***