EKSEMPLAR.COM, Cirebon, Jawa Barat – Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Kabupaten Cirebon pada Selasa (5/11/2024), ketika seorang pemuda berinisial RJ (19) nekat membakar rumah orangtuanya.
Peristiwa ini viral setelah video detik-detik kebakaran rumah itu diunggah oleh akun Instagram @and*.
Berdasarkan keterangan, tindakan RJ dipicu oleh kekecewaan karena keinginannya untuk dibelikan motor tidak dipenuhi orangtuanya.
Kronologi Insiden Anak Bakar Rumah Orangtua
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa kebakaran terjadi di Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, sekitar pukul 11.00 WIB.
RJ diduga sengaja membakar kasur busa di kamar belakang rumah orangtuanya menggunakan korek api gas, lalu meninggalkan lokasi.
"Kebakaran bermula dari cekcok antara RJ dan ibunya melalui telepon pada Senin (4/11/2024).
Keesokan harinya, RJ mendatangi rumah dan membakar kasur di kamar belakang," jelas Kombes Pol Sumarni dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (6/11/2024).
Api yang berkobar dengan cepat akhirnya menghanguskan seluruh bangunan rumah.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, tetapi rumah beserta seluruh isinya ludes terbakar.
Motif dan Latar Belakang Insiden
Menurut keterangan Sumarni, RJ yang telah berkeluarga ini merasa kecewa dan marah pada orangtuanya karena tidak dipenuhi permintaannya untuk dibelikan motor.
Diketahui, RJ kerap meminta sejumlah hal yang dianggap sulit dipenuhi oleh keluarganya.
Kapolsek Depok, Cirebon, AKP Afandi, menyebutkan bahwa RJ diduga mengalami rasa sakit hati terhadap keluarganya, merasa kurang mendapat perhatian, dan merasa dikucilkan.
"Keluarga sudah berusaha memberikan perhatian yang cukup, namun permintaan RJ, seperti meminta kendaraan bermotor, tidak dapat dipenuhi oleh keluarganya. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perasaan emosi dan kecewa terhadap ibu dan kakak perempuannya," ujar Afandi.
Tindakan Hukum Terhadap Pelaku
Kini, RJ tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Depok, Cirebon.
Berdasarkan perbuatannya, ia dijerat Pasal 187 KUHP Ayat (1) tentang Tindak Pidana Pembakaran, yang membawa ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Peristiwa ini mendapat perhatian publik luas di media sosial, dengan banyak yang menyayangkan tindakan ekstrem RJ serta mengingatkan pentingnya komunikasi dan pemahaman antara anggota keluarga untuk menghindari konflik serupa.***