Foto : Okezone |
EKSEMPLAR.COM - Anggota kepolisian Satreskrim Polres Kuningan, Jawa Barat, memastikan tiga tersangka masalah pornografi ibu dan anak.
Dari hasil kontrol terkuak motif pembuatan video sengaja dilakukan kegunaan keperluan dijual belikan.
Tiga orang yang terlibat dalam pembuatan video mesum pada ibu dan anak kandungnya sendiri ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam video yang viral di fasilitas sosial tersebut, ibu dan anak berperan sebagai pelaku yang terkait seperti suami isteri.
Sementara satu ulang tersangka berinisial KS berperan bersama dengan mengambil gambar video sementara ibu dan anak berbuat mesum.
Dari hasil kontrol oleh polisi, motif ketiga pelaku tersebut bersama dengan sengaja menyebabkan dan produksi video mesum untuk keperluan dijual belikan lewat fasilitas sosial.
"Selain memastikan tiga tersangka, kami terhitung mengamankan barang bukti yakni handphone milik pelaku," kata Kasar Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga tersangka di Mengenakan Pasal 35 dan Pasal 29 bersama dengan kurungan penjara maksimal lima tahun kurungan penjara.
Kronologi persoalan video ibu dan anak bersetubuh diungkap pihak kepolisian. Video mesum berdurasi 11 detik itu menghebohkan warga Kecamatan Ciwaru, Kuningan, Jawa Barat. Polisi pun sedang mendalami pembuatan video syur tersebut.
Kronologi terbongkarnya persoalan video mesum ibu dan anak itu berawal kala Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan mendapat laporan berasal dari masyarakat.
Polisi lantas lakukan penelusuran beredarnya video mesum tersebut. Hasilnya, petugas berhasil menangkap dua pelaku pemeran yang tersedia di video tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, berasal dari hasil pemeriksaan, ibunya mengaku lakukan persetubuhan bersama dengan anaknya sendiri.
Tidak hanya itu, ibunya termasuk mengiming-imingi duwit sehingga anaknya menuruti kemauanya.
“Kami masih mendalami motif yang dikerjakan oleh ibu dan anak didalam video tersebut,” ucapnya, dikutip Jumat (4/10/2024).***