Foto : RRI |
EKSEMPLAR.COM, Majalengka, Jawa Barat — Selebgram asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dengan inisial DIN, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah tertangkap mempromosikan situs judi online.
DIN diperlihatkan kepada publik dalam konferensi pers yang digelar di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka pada Kamis (31/10).
Pada kesempatan itu, perempuan berusia 24 tahun tersebut tampak tertunduk lemas dan memilih bungkam ketika wartawan mengajaknya berinteraksi.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, mengungkapkan bahwa DIN diduga terlibat dalam kegiatan promosi situs judi online atau “judol” melalui fitur InstaStory di akun media sosialnya.
DIN mengaku menerima bayaran sebesar Rp150-200 ribu per minggu dari kegiatan promosi tersebut.
Kepada wartawan, DIN menyatakan rasa penyesalannya atas tindakan tersebut dan mengaku tidak mengetahui bahwa endorse situs judi adalah tindakan melanggar hukum.
"Enggak tahu dampaknya bakal kayak gini. Iya, menyesal (nggak bakal terima endorse judol lagi)," ujarnya lirih di hadapan media.
Selain berprofesi sebagai selebgram, DIN juga bekerja sebagai penjaga toko di Majalengka.
Upah dari promosi situs judi, menurut DIN, dianggap sebagai tambahan penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidupnya yang dirasa masih kurang, terutama karena adanya cicilan yang perlu dibayarkan.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa endorsement ini bukanlah kali pertama dilakukan oleh DIN.
Dari hasil penyelidikan, DIN diketahui telah menerima endorse situs judi sejak April 2024.
“Enggak tiap hari. Kadang ada yang nawarin, kadang enggak. Kadang juga saya tolak,” tambah DIN dalam keterangannya.
Selain DIN, pihak kepolisian juga menetapkan seorang tersangka lain, yaitu AZ (22), yang diduga merupakan agen iklan dari situs judi online yang sama.
AZ adalah mahasiswa asal Depok yang diketahui mulai terlibat sebagai agen iklan sejak Februari 2024.
AZ mengakui memperoleh upah dari setiap talent atau promotor situs judi yang berhasil dia bawa, berkisar antara Rp50-100 ribu per hari.
AZ menuturkan bahwa dirinya memiliki sekitar 20 talent yang terlibat dalam promosi situs judi tersebut, tanpa melakukan perekrutan khusus.
"Ada grup WhatsApp khusus endorse judol. Nawarinnya lewat grup itu aja,” jelasnya kepada wartawan.
Akibat tindakan mereka, DIN dan AZ kini terjerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keduanya terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.***