Foto : Tinta Hijau |
EKSEMPLAR.COM - Majalengka – Gabungan Unit Reskrim Polsek Jatiwangi bersama Unit Resmob Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah kamar kos di Desa Andir, Kecamatan Jatiwangi, pada Kamis (24/10/2024).
Pelaku yang diketahui berinisial HR (34) ditangkap di wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, setelah melakukan pencurian tiga unit handphone milik korban.
Kapolsek Jatiwangi, AKP Rudy Djunardi, menerangkan bahwa kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan setelah menerima laporan dari korban.
“Korban baru menyadari bahwa handphone miliknya telah hilang saat berada di kamar kos. Korban langsung melapor ke Unit Reskrim Polsek Jatiwangi,” ujar AKP Rudy.
Setelah menerima laporan, tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan barang bukti.
"Kami berhasil mengamankan tersangka, HR, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Tersangka kami amankan di wilayah Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB,” jelasnya lebih lanjut.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, melalui AKP Rudy menambahkan bahwa tersangka HR akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp11.000.000.
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga, terutama saat berada di tempat umum seperti kamar kos.
Polisi mengimbau agar masyarakat tidak segan untuk melaporkan tindakan kriminal kepada pihak berwenang agar kasus serupa dapat segera ditangani.
Dengan ditangkapnya tersangka HR, polisi berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan keadilan bagi korban.***