Foto : RRI |
Majalengka, Eksemplar.com — Aparat kepolisian dari Polsek Cikijing, Kabupaten Majalengka, menggelar razia minuman keras (miras) di sebuah warung jamu di kawasan Kecamatan Cikijing pada Kamis (3/10/2024).
Operasi tersebut berhasil mengamankan sejumlah botol miras berbagai merek yang dijual secara ilegal.
Kapolsek Cikijing, AKP Asep Rusmawan, menjelaskan bahwa razia dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya penjualan miras berkedok warung jamu.
"Ini merupakan upaya kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta merespons aduan yang masuk dari mereka," ujar AKP Asep.
Menurut AKP Asep, pemilik warung tidak memiliki izin untuk menjual minuman keras, sehingga aktivitas tersebut mengundang kekhawatiran warga setempat.
Selain menimbulkan keresahan, penjualan miras ilegal juga dinilai berpotensi merusak ketertiban umum di wilayah tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah botol miras dari berbagai merek, yang langsung diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek menegaskan, operasi ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat dan melindungi warga dari dampak buruk konsumsi miras ilegal.
"Kami berharap dengan adanya operasi ini, wilayah Kecamatan Cikijing, Majalengka, bisa terbebas dari peredaran miras ilegal, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif," pungkasnya.
Informasi ini disadur dari berbagai sumber, bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca setia Eksemplar.com.*