Notification

×

Iklan

Iklan


Polres Majalengka Ungkap Kasus Produksi Tembakau Sintetis, Dua Tersangka Ditangkap

Sabtu, 05 Oktober 2024 | Oktober 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-05T16:15:07Z

 

Polres Majalengka Ungkap Kasus Produksi Tembakau Sintetis, Dua Tersangka Ditangkap
Foto : Pikiran Rakyat

EKSEMPLAR.COM - Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus produksi narkoba jenis tembakau sintetis, lebih dikenal sebagai tembakau gorila, di Desa Buntu, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. 


Dua tersangka, RAA dan ZJM, ditangkap atas dugaan memproduksi dan mengedarkan narkoba tersebut. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan menyeluruh yang dimulai dari laporan masyarakat.


Kapolres Majalengka, Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Novianto, dalam keterangannya pada Rabu, 2 Oktober 2024, menjelaskan bahwa tersangka RAA ditangkap di rumah kosnya di kawasan Ligung. 


RAA diketahui sebagai peracik narkoba yang menggunakan zat sintetis dicampur dengan tembakau. 


Dari tangan tersangka, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk alat produksi narkoba, 1 ons bahan baku, serta telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi.


Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan pabrik. 


Laporan ini diterima pada 25 September 2024 pukul 6.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap RAA di tempat kosnya. Saat penangkapan, RAA kedapatan sedang meracik tembakau sintetis.


Lebih lanjut, dari keterangan RAA, diketahui bahwa narkoba sintetis ini dipasarkan melalui media sosial Instagram oleh tersangka ZJM. 


ZJM bertindak sebagai kurir yang menjual produk tembakau sintetis melalui Direct Message (DM) Instagram. 


Setiap paket dijual seharga Rp100.000, dan penjualan ini telah dilakukan sebanyak tujuh kali dalam empat bulan terakhir.


"Modus operandi tersangka ZJM adalah dengan menjual tembakau gorila melalui Instagram. Setelah mendapatkan pesanan, ia berkomunikasi melalui DM dan memberikan nomor WhatsApp untuk melanjutkan transaksi. Setelah pembayaran dilakukan, barang ditempatkan di lokasi-lokasi tertentu seperti gang sempit, kuburan, atau tiang listrik, kemudian pembeli diberi informasi lokasi lewat share location," jelas Kapolres Majalengka.


Polisi juga menemukan bahwa ZJM selalu menghindari kontak langsung dengan pembeli, memanfaatkan tempat-tempat terpencil untuk menyembunyikan barang pesanan. 


Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Majalengka dan akan dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.


Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba, khususnya yang dipasarkan melalui media sosial.


Informasi ini disadur dari berbagai sumber, bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca setia Eksemplar.com.*