Notification

×

Iklan

Iklan


Polres Cirebon Kota Tangkap 16 Pengedar Narkotika dan Obat Terlarang, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Obat Tanpa Izin

Rabu, 30 Oktober 2024 | Oktober 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-30T10:40:35Z
Polres Cirebon Kota Tangkap 16 Pengedar Narkotika dan Obat Terlarang, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Obat Tanpa Izin
Foto : Jabar Antara News


EKSEMPLAR.COM, Cirebon - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, berhasil meringkus 16 pengedar narkotika dan obat terlarang dalam serangkaian operasi penangkapan yang dilaksanakan sejak September hingga Oktober 2024. 


Operasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengungkap adanya peredaran narkoba dan obat-obatan tanpa izin edar di wilayah Cirebon.


“Dalam sebulan ini, kami sudah mengamankan 16 tersangka dengan rincian tujuh pengedar sabu-sabu, satu pengedar tembakau sintetis, dan delapan pengedar obat-obatan tanpa izin edar,” ungkap Kepala Satres Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Juntar Hutasoit dalam konferensi pers di Cirebon, Selasa.


Menurut Juntar, operasi ini menjadi langkah tegas Polres Cirebon Kota dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat. 


Berkat informasi yang diberikan masyarakat, penyelidikan awal yang dimulai pada 29 Agustus 2024 berhasil mengamankan tersangka berinisial RS. 


Dari penangkapan RS, polisi mengembangkan penyelidikan dan mengarah pada penangkapan MR (30) di kediamannya beserta sejumlah barang bukti narkotika.


Juntar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini meluas ke beberapa wilayah seperti Kecamatan Harjamukti, Pekalipan, Kejaksan, Kesambi, hingga ke sekitar Cirebon dan Indramayu.


 “Dalam operasi ini, kami berhasil menyita barang bukti berupa 181,51 gram sabu-sabu dalam 275 paket siap edar, 26,69 gram tembakau sintetis, serta 2.127 butir obat keras terbatas,” jelasnya.


Para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal yang sesuai dengan tindak pidana mereka. 


Pengedar narkotika dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. 


Sementara itu, pelaku peredaran obat tanpa izin edar akan dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


“Dengan adanya pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.500 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tutup Juntar. 


Polres Cirebon Kota berharap dukungan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang demi keamanan dan kesehatan warga Cirebon.***