Notification

×

Iklan

Iklan


Oknum PPK Kuningan Terjerat Kasus Pelecehan: KPU dan Polisi Bertindak

Kamis, 24 Oktober 2024 | Oktober 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-24T15:03:23Z

 

Oknum PPK Kuningan Terjerat Kasus Pelecehan KPU dan Polisi Bertindak
Foto : Kementrian Sekretariat Negara

EKSEMPLAR.COM - Nama baik lembaga penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kuningan tercoreng oleh tindakan tak senonoh seorang oknum Panitia Pemilih Kecamatan (PPK). 


Pelaku berinisial NZ (30), yang bertugas di salah satu kecamatan di Kuningan Utara, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap rekan kerjanya, RK (25), di sebuah kamar hotel ternama saat kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat.


Peristiwa ini terjadi pada Minggu pagi (20/10) di sebuah hotel di kawasan Panawuan-Sangkanurip, Kecamatan Cigandamekar. 


Saat itu, para petugas PPK dari seluruh Kabupaten Kuningan tengah bersiap mengikuti acara penutupan Bimtek. 


Namun, NZ justru mendatangi kamar RK dan melakukan tindakan cabul dengan memeluk serta mencium korban secara paksa dari belakang. 


Tak berhenti di situ, pelaku juga berusaha melepaskan pakaian dan kerudung korban.


Korban yang kaget langsung melawan, mendorong pelaku, dan lari ke kamar mandi untuk menyelamatkan diri. 


Meski sempat dibujuk untuk keluar, RK tetap bersembunyi hingga NZ meninggalkan kamar. 


Setelah memastikan situasi aman, korban melapor kepada rekan-rekan PPK lainnya dan kepada anggota KPU Kuningan.


KPU Menindaklanjuti dan Polisi Terlibat


Komisioner KPU Kabupaten Kuningan, Maman Sudiaman, membenarkan adanya laporan dari korban dan menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti kasus ini. 


Menurut Maman, NZ sudah dihadirkan untuk konfirmasi dan mengakui perbuatannya.


"Pada tanggal 20 Oktober sore, kami menerima aduan dari korban. Setelah mendalami keterangan yang masih belum lengkap karena kondisi psikologis korban, kami memanggil pelaku untuk klarifikasi. NZ mengakui perbuatannya dan menyesal," ujar Maman.


Maman juga menyatakan bahwa KPU sangat menyesalkan tindakan ini dan tengah melakukan kajian untuk sanksi yang pantas bagi NZ. 


Sesuai mekanisme internal, perbuatan NZ dikategorikan sebagai pelanggaran berat, yang dapat berujung pada pemberhentian secara tidak hormat. 


Namun, NZ menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri sebelum sanksi tersebut dijatuhkan.


Selain itu, korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Kuningan, dan KPU siap bekerja sama dengan pihak kepolisian jika diminta untuk memberikan keterangan.


Polisi Mendalami Kasus


Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual tersebut.


 "Kami sudah menerima laporannya dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut," ujar Putu.


Kasus ini menjadi sorotan di Kabupaten Kuningan, mengingat perbuatan tersebut terjadi dalam lingkungan formal kegiatan Bimtek KPU. 


Proses hukum kini tengah berjalan, dan publik menanti kelanjutan penanganan dari pihak berwenang.***