Foto : Dailypost.id |
EKSEMPLAR.COM, Indramayu – Ketua Umum DPP LSM Bagaspati, Ciswanto, SH, menepati janjinya untuk melaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.
Dugaan korupsi dalam proyek cor beton jalan di Blok Haji Dulgani serta indikasi penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023-2024 kini resmi dilaporkan pada Rabu (30/10/2024).
Laporan ini bukan sekadar angin lalu. Ciswanto menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil merupakan wujud komitmen LSM Bagaspati dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.
“Sesuai komitmen kami, hari ini kami melaporkan dugaan penyelewengan keuangan APBDes Desa Rambatan Wetan. Kami percaya bahwa Kejari Indramayu akan menjalankan proses secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mari kita bersama kawal perkembangan kasus ini,” ujarnya.
Pelaporan tersebut menjadi sorotan tajam, mengingat Pemdes Rambatan Wetan di bawah kepemimpinan kepala desa yang dikenal vokal dan kontroversial belakangan ini tengah berada dalam sorotan publik.
Kritikan keras dari berbagai kalangan terhadap pengelolaan keuangan desa beredar luas hingga ramai di berbagai media online.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Rambatan Wetan belum memberikan tanggapan resmi atas pelaporan tersebut.
Tim media yang mencoba menghubungi pihak desa melalui telepon belum mendapatkan klarifikasi atau komentar resmi.
Perkembangan ini semakin memperkeruh situasi pemerintahan di Desa Rambatan Wetan.
Dengan adanya pelaporan resmi dari LSM Bagaspati, kasus dugaan korupsi yang menyelimuti desa ini diperkirakan akan menjadi fokus perhatian, baik oleh warga setempat maupun para pegiat anti-korupsi di Kabupaten Indramayu.***