Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Cirebon, Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Lebih Besar
![]() |
Foto : IDN Times |
EKSEMPLAR.COM - Cirebon – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Dua orang yang ditangkap adalah SRM (44 tahun) dan JAS (24 tahun), keduanya merupakan warga Kabupaten Kuningan.
Penangkapan dilakukan pada Senin (21/10/2024) pukul 20.00 WIB setelah melalui proses penyelidikan mendalam oleh tim kepolisian.
Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba yang terus digencarkan oleh pihak kepolisian.
"Kami berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Kedua tersangka, SRM dan JAS, merupakan warga Kabupaten Kuningan," ujarnya, Kamis (24/10/2024).
Polisi juga menyita barang bukti dari para tersangka, yang meliputi tiga paket sabu-sabu, dompet, tas selempang, telepon genggam, dan beberapa barang pribadi lainnya yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.
Kedua tersangka kini telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Modus Terstruktur, Dugaan Jaringan Lebih Besar
Pihak kepolisian menduga adanya jaringan pengedar narkoba yang lebih besar di balik penangkapan ini.
"Kami mencurigai adanya keterkaitan antara SRM dan JAS dengan jaringan pengedar yang lebih luas, mengingat modus operandi mereka cukup terstruktur," jelas Kombes Sumarni.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan hukum tersebut, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kombes Sumarni menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba di wilayah Cirebon.
Partisipasi Masyarakat Diharapkan
Dalam upaya pemberantasan narkoba, Kapolresta Cirebon juga menekankan pentingnya kerja sama dengan masyarakat.
Ia mendorong masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau program "Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK)" yang dapat diakses melalui nomor 08112274110.
“Perang melawan narkoba ini bukan hanya tugas polisi, tapi tugas kita semua. Masyarakat punya peran besar dalam memerangi penyebaran narkoba,” tambahnya.
Upaya Berkesinambungan Memberantas Narkoba
Kombes Sumarni memastikan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba di wilayah Cirebon.
Menurutnya, kasus penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial di masyarakat.
Oleh karena itu, upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.
Diharapkan, dengan adanya penangkapan ini, dapat muncul efek jera bagi pelaku lainnya dan sekaligus memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Cirebon.
Pihak kepolisian juga berjanji akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.***