Foto : Antara News |
Majalengka, Eksemplar.com – Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, terus bergerak cepat dalam mempercepat alih status lahan di Desa Cengal dan Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
Permukiman di dua desa tersebut sebelumnya berstatus hutan lindung dan sedang diproses untuk dialihkan menjadi hutan produksi agar nantinya bisa diserahkan kepada warga setempat.
Dedi Supandi menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI atas dukungan mereka dalam pemasangan pal batas permukiman warga dan hutan lindung setelah melakukan survei lapangan beberapa waktu lalu.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, sehingga alih status hutan lindung menjadi permukiman warga bisa segera terwujud,” ujar Dedi.
Proses Pengukuran dan Sertifikasi Tanah
Setelah KLHK menerbitkan surat keputusan alih status hutan lindung di Desa Cengal dan Desa Nunuk Baru, Pemkab Majalengka akan segera berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat pengukuran lahan secara spesifik di setiap rumah di dua desa tersebut.
Langkah ini penting untuk memastikan proses penerbitan sertifikat tanah bagi warga bisa berjalan dengan lancar.
“Masyarakat Desa Cengal dan Nunuk Baru sudah menempati kawasan ini sejak ratusan tahun lalu, namun tidak memiliki hak atas tanah yang ditempati karena berstatus hutan lindung,” jelas Dedi Supandi.
Dia juga mengungkapkan rasa harunya saat menyaksikan warga Desa Cengal bersujud syukur setelah pal batas dipasang.
Kepastian Hukum untuk Warga Desa Cengal dan Nunuk Baru
Ahmad, salah seorang warga Desa Nunuk Baru, mengungkapkan kebahagiaannya atas upaya Pemkab Majalengka dalam mempercepat proses alih fungsi lahan ini.
“Dengan dipasangnya patok batas, kami yang sudah tinggal sejak dulu tidak lagi merasa was-was mengenai status kepemilikan tanah kami,” ujar Ahmad.
Pemerintah Kabupaten Majalengka menjamin bahwa ratusan warga di Desa Cengal dan Desa Nunuk Baru akan segera mendapatkan kepastian hak atas tanah mereka setelah proses penataan batas antara kawasan hutan lindung dan permukiman selesai. "
Kebahagiaan warga adalah kebahagiaan saya juga, dan saya akan memastikan hak-hak mereka terpenuhi," kata Dedi Supandi.
Desa Cengal Jadi Lokasi Pertama Program TORA di Jawa Barat
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) KLHK Wilayah XI Yogyakarta, Suhendro A. Basori, menyatakan bahwa Desa Cengal merupakan lokasi pertama di Jawa Barat yang menerima realisasi program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) sebagai bagian dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Penataan batas untuk permukiman seluas 39,7 hektare ini akan memberikan hak atas tanah kepada lebih dari 1.200 warga di kawasan tersebut.
Selain permukiman, lahan garapan di daerah ini akan tetap dikelola oleh masyarakat melalui skema perhutanan sosial yang memberikan izin kelola selama 35 tahun.
Dukungan untuk Kelompok Tani dan Kelola Lahan Berkelanjutan
Suhendro juga menambahkan bahwa pihaknya mendorong pembentukan kelompok tani di Desa Cengal dan Nunuk Baru.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah koordinasi dan pendampingan dari instansi terkait agar pengelolaan lahan garapan berjalan optimal.
“Dengan selesainya penataan batas ini, kami berharap warga Desa Cengal dapat menikmati kepastian hukum atas tanah yang telah mereka huni selama bertahun-tahun serta dapat mengelola lahan secara berkelanjutan melalui program perhutanan sosial,” tutup Suhendro.
Langkah percepatan alih status lahan yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, menjadi titik terang bagi warga Desa Cengal dan Desa Nunuk Baru.
Upaya ini tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah mereka, tetapi juga membuka peluang bagi pengelolaan lahan yang lebih produktif dan berkelanjutan di masa depan.***