EKSEMPLAR.COM - Kasus perselingkuhan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Mojokerto, RP, akhirnya berujung pada pemecatan secara tidak hormat.
RP, yang menjabat sebagai analis pembangunan di Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto, digerebek suaminya sendiri saat sedang berduaan tanpa busana dengan IA, seorang honorer di bagian yang sama.
Kejadian ini terjadi pada 2 Juli 2024 di perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto.
Pemecatan RP ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata, yang menyatakan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan keputusan Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati.
“Berdasarkan keputusan bupati, saudari RP dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak hormat atas permintaannya sendiri sebagai PNS,” kata Tatang dalam rilis resminya, Sabtu, 14 September 2024.
Sanksi disiplin berat ini diberikan setelah RP dinyatakan melanggar pasal 8 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pelanggaran ini telah mencuat di tingkat nasional, bahkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ikut memberikan atensi terhadap kasus tersebut. Menurut Tatang, RP masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding selama 14 hari kerja.
Meski demikian, sanksi pemecatan ini menutup kemungkinan RP untuk menerima uang pensiun, mengingat masa kerjanya yang baru 3,9 tahun sebagai PNS sejak Desember 2020.
“ASN yang bisa mendapat hak pensiun harus memiliki masa kerja minimal 20 tahun atau usia minimal 50 tahun,” jelas Tatang.
Namun, RP masih berhak menerima Tabungan Hari Tua (THT) yang besarnya tergantung dari akumulasi dana yang ada di Taspen.
Sekretaris Daerah Pemkab Mojokerto, Teguh Gunarko, menegaskan bahwa pemecatan ini merupakan langkah tegas untuk menjaga integritas pemerintahan.
“Yang bersangkutan tidak mampu menjaga integritas,” ujar Teguh.
Meski begitu, Pemkab Mojokerto tetap menghormati hak RP untuk menempuh jalur banding melalui Badan Pertimbangan ASN.
Kasus perselingkuhan ini sendiri tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Mojokerto, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/92/VII/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR.
Saat ini, kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan. RP dan IA diketahui sama-sama sudah berkeluarga, namun hubungan terlarang mereka berujung pada penggerebekan oleh suami RP, RF, di sebuah kamar rumah kontrakan.
Pasangan tersebut sempat dimediasi di kantor Desa Sambiroto, namun tidak menemukan kesepakatan, sehingga kasus ini dilanjutkan ke pihak berwajib.
Keputusan tegas Pemkab Mojokerto ini mencerminkan komitmen yang kuat dari Bupati Ikfina Fahmawati dalam menegakkan disiplin dan etika di kalangan aparatur sipil negara.
Dengan sanksi berat yang dijatuhkan, diharapkan menjadi pelajaran bagi PNS lainnya untuk menjaga integritas dan nama baik profesi.
Informasi ini disadur dari berbagai sumber, bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca setia Eksemplar.com.*