Notification

×

Iklan

Iklan


PNS Cantik di Mojokerto Dipecat Usai Ketahuan Selingkuh dengan Pegawai Honorer

Senin, 16 September 2024 | September 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-16T16:56:50Z

 

PNS Cantik di Mojokerto Dipecat Usai Ketahuan Selingkuh dengan Pegawai Honorer

EKSEMPLAR.COM - Seorang PNS cantik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto berinisial RP (36) harus menerima pil pahit setelah resmi dipecat dari jabatannya. 


Keputusan pemecatan ini terjadi setelah RP ketahuan berselingkuh dengan pegawai honorer yang bekerja di kantornya. 


Kasus yang menghebohkan ini terungkap setelah RF (34), suami RP, memergoki istrinya sedang berduaan tanpa busana dengan pria idaman lain (PIL) berinisial IM (40).


Penggerebekan terjadi di sebuah rumah di perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto pada Selasa (2/7) sekitar pukul 16.00 WIB. 


Saat itu, RF bersama beberapa warga mendobrak pintu kamar dan memergoki RP dan IM dalam kondisi bugil. Tak kuasa menahan emosi, RF melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang.


RP dan IM sempat dibawa ke kantor Desa Sambiroto untuk menjalani mediasi, namun proses tersebut gagal mencapai perdamaian. 


Akibatnya, RF melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu (3/7). Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.


Pemecatan dan Sanksi


Selain kasus pidana, RP juga harus menghadapi konsekuensi berat atas statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 


Berdasarkan Keputusan Bupati Mojokerto nomor 188.45/718/HK/416-012/2024, RP dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pemecatan. 


Keputusan ini diambil setelah Tim Add Hoc melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kasus tersebut.


Kabag Hukum Setda Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhendrata, menyatakan bahwa pemecatan RP berlaku 15 hari kerja setelah keputusan diserahkan. 


Namun, RP masih memiliki waktu 14 hari kerja untuk mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) di Jakarta jika tidak menerima keputusan ini. 


Selain itu, RP juga tidak mendapatkan hak pensiun karena masa kerjanya yang baru tiga tahun sembilan bulan, jauh di bawah persyaratan minimal 20 tahun.


IM Juga Dipecat


Tidak hanya RP, IM yang bekerja sebagai tenaga administrasi umum dengan status honorer di Pemkab Mojokerto juga dipecat dari posisinya. 


Kebijakan tegas ini diambil sebagai langkah untuk menjaga disiplin dan tidak menciptakan preseden buruk di kalangan ASN.


Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. 


"Kebijakan ini diambil sesuai aturan yang berlaku agar tidak menjadi preseden buruk bagi ASN lainnya," ujarnya.


Kasus perselingkuhan yang melibatkan RP dan IM ini menjadi perhatian publik, terutama di Mojokerto, dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh ASN untuk menjaga perilaku mereka di dalam maupun di luar lingkungan kerja.


Kasus perselingkuhan yang berujung pemecatan ini mencerminkan betapa seriusnya sanksi bagi pegawai negeri sipil yang melanggar etika dan aturan disiplin. 


RP yang sebelumnya menjabat sebagai analis pembangunan di Pemkab Mojokerto kini harus menelan pil pahit tidak hanya kehilangan pekerjaannya, namun juga kehilangan hak pensiun yang menjadi salah satu jaminan utama seorang PNS.


Informasi ini disadur dari berbagai sumber, bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca setia Eksemplar.com.*