Notification

×

Iklan

Iklan


Kronologi Kasus Suami Bunuh Istri di Jakarta Selatan: Dugaan Perselingkuhan Jadi Pemicu

Jumat, 06 September 2024 | September 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-06T15:28:59Z

 

Kronologi Kasus Suami Bunuh Istri di Jakarta Selatan Dugaan Perselingkuhan Jadi Pemicu

EKSEMPLAR.COM - Jakarta Selatan kembali dikejutkan oleh kasus tragis kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian. 


Pada Rabu dini hari, 4 September 2024, peristiwa pembunuhan terjadi di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 


Kasus ini bermula dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istri pelaku, Febriana Fatmawati (FF), yang akhirnya berujung pada kematiannya di tangan sang suami, Achmad Syarifudin (AS).


Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, 6 September 2024, memaparkan kronologi lengkap kejadian yang memilukan ini.

Awal Mula Perselingkuhan Terungkap

Menurut keterangan Gogo, peristiwa ini bermula ketika AS mengetahui perselingkuhan FF melalui ponsel milik korban. 


Namun, alih-alih langsung mengonfrontasi FF, AS memilih untuk tetap diam dan fokus pada pekerjaannya. 


"Mengetahui hal tersebut, pelaku AS hanya diam saja dan fokus bekerja mencari uang," ujar AKBP Gogo.


Namun, situasi semakin memanas ketika pada 17 Juli 2024, FF bersama anak-anaknya tiba-tiba menghilang dari rumah tanpa ada pemberitahuan. 


Nomor telepon FF pun sulit dihubungi oleh AS. Baru seminggu kemudian, AS mendapatkan informasi bahwa FF berada di Medan dan kemudian berpindah ke Kerinci.

Kembalinya FF ke Jakarta

Pada 25 Juli 2024, FF akhirnya menghubungi AS dan menyatakan bahwa ia bahagia bekerja di sebuah pabrik kertas. 


Meskipun mengetahui hal ini, AS tetap berusaha menjaga hubungan baik dengan istrinya dan bahkan memberikan uang sebesar Rp1.150.000 untuk tiket bus agar FF bisa pulang ke Jakarta.


"Setelah itu, pelaku AS menjawab 'sudah cukup', tidak usah bersandiwara lagi. Karena saya sudah tahu semuanya. Sudah pulang, kasihan anak kita," ucap AKBP Gogo, mengutip kata-kata AS saat itu.


FF akhirnya kembali ke Jakarta pada 1 September 2024 bersama anaknya. AS menjemput mereka di terminal Pulo Gebang dan menginap di apartemen Kebagusan sebelum akhirnya pindah ke kontrakan milik mertuanya pada 2 September 2024.

Puncak Konflik Berujung Tragis

Puncak konflik terjadi pada 3 September 2024, sekitar pukul 19.00. Saat itu, AS pulang kerja dan mengatakan kepada FF bahwa dirinya merasa tidak enak badan, kemudian meminta teh hangat. 


Tidak lama setelah itu, AS keluar kontrakan menuju rumah mertuanya yang berada bersebelahan dengan kontrakannya.


Namun, AS kembali dengan membawa pisau. Setelah sempat terjadi percekcokan, AS mengunci pintu kontrakan dan menyerang FF yang sedang tidur di atas kasur. 


Awalnya, AS menusuk dada FF, namun serangan pertama ini tidak berhasil menembus karena terhalang tali bra korban. FF yang terbangun segera memberontak dan berteriak meminta tolong.


Tidak berhenti di situ, AS melanjutkan serangannya dengan menusuk perut, paha, leher, dan telinga FF. 


Teriakan korban akhirnya menarik perhatian paman korban yang segera mendatangi kontrakan dan menggedor pintu. 


Anak FF yang berusia 4 tahun membuka pintu, memungkinkan keluarga untuk masuk dan melihat tragedi yang mengerikan tersebut.


Ketua RT setempat serta anggota Polres Metro Jakarta Selatan segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku. 


Saat ini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar Rp 45 juta.


Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konflik rumah tangga yang tidak dikelola dengan baik bisa berujung pada tragedi. 


Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga.


Informasi ini disadur dari berbagai sumber, bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca setia Eksemplar.com.*