Notification

×

Iklan

Iklan


Polda Sulsel Ungkap Kasus Pembunuhan di Pangkep: Pelaku Juga Terlibat Pencurian dan Pemerkosaan

Selasa, 20 Agustus 2024 | Agustus 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-20T16:14:37Z

 

Polda Sulsel Ungkap Kasus Pembunuhan di Pangkep Pelaku Juga Terlibat Pencurian dan Pemerkosaan
Foto : RRI

EKSEMPLAR.COM - Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kabupaten Pangkep yang menggemparkan warga setempat. Pelaku, berinisial Ad (37 tahun), ternyata tidak hanya melakukan pembunuhan, tetapi juga terlibat dalam tindakan pencurian dan pemerkosaan terhadap korban, seorang wanita berinisial Rml (46 tahun) yang merupakan warga Kabupaten Jeneponto dan tinggal di Kabupaten Pangkep.


Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, menyatakan bahwa Ad adalah seorang residivis yang telah melakukan kejahatan untuk keempat kalinya. 


Kejahatan terbaru ini terjadi setelah pelaku dan korban sempat berpesta minuman keras. 


Ketika pelaku pulang, ia tidak langsung masuk ke rumahnya, melainkan menuju kamar kos korban dengan niat mencuri uang dan handphone. 


Saat melihat korban tertidur pulas, pelaku kemudian berniat melakukan pemerkosaan, dengan terlebih dahulu membekap wajah korban menggunakan bantal hingga korban tidak sadarkan diri.


Setelah pelaku melakukan aksinya dan hendak melarikan diri, korban terbangun. Hal ini membuat pelaku panik dan kembali menghabisi nyawa korban. 


Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian memasukkan mayat korban ke dalam koper, membawa sepeda motor korban, dan melarikan diri ke Kalimantan Timur. 


Sepeda motor korban dijual seharga Rp1,3 juta, yang kemudian digunakan untuk membeli tiket kapal laut ke Kalimantan Timur.


Polda Sulsel, dengan koordinasi dari Kapolres Pangkep dan Direskrimum Polda Sulsel, berhasil menangkap Ad di Kelurahan Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tepat pada Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2024.


Dalam konferensi pers, Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi menjelaskan bahwa Ad dikenakan pasal berlapis, termasuk pasal tentang pencurian, kekerasan, pemerkosaan, dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 


Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk koper milik pelaku, sepeda motor dan handphone milik korban, serta tiket kapal laut yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.


Pelaku Ad yang telah memiliki istri dan lima anak ini mengakui bahwa ini merupakan kejahatan keempat yang dilakukannya.***