Foto : Cuplik.com |
EKSEMPLAR.COM – Tahapan pendaftaran pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Indramayu 2024 telah resmi ditutup pada Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 WIB.
Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati telah memastikan diri ikut bertarung dalam kontestasi politik ini.
Pasangan pertama adalah Lucky Hakim dan Syaefudin yang didukung oleh koalisi PKS dan NasDem.
Pasangan kedua, petahana Nina Agustina dan Tobroni, didukung oleh koalisi besar PDIP, PKB, Demokrat, dan Perindo.
Pasangan ketiga adalah Bambang Hermanto dan Kasan Basari yang diusung oleh Golkar dan Gerindra.
Proses Verifikasi dan Pemeriksaan Dokumen
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Indramayu, Zaenal Masduki, menjelaskan bahwa meskipun pendaftaran telah ditutup, masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh para bakal pasangan calon sebelum resmi ditetapkan sebagai calon tetap.
“Kami saat ini sedang memeriksa keabsahan dokumen pendaftaran yang sudah kami terima. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh dokumen administrasi dari ketiga pasangan calon dinyatakan lengkap,” jelas Zaenal saat diwawancarai oleh Tribuncirebon.com pada Kamis (29/8/2024).
Tahapan Pemeriksaan Kesehatan
Tahapan penting lainnya dalam proses Pilkada adalah pemeriksaan kesehatan para bakal calon. Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1090 Tahun 2024, KPU Indramayu telah bekerja sama dengan RS Hasan Sadikin Bandung sebagai lokasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan.
“Pemeriksaan kesehatan ini wajib diikuti oleh semua bakal calon bupati dan wakil bupati. Proses pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan pada 31 Agustus 2024,” ungkap Zaenal.
Hasil pemeriksaan kesehatan ini akan diumumkan pada tanggal 5-6 September 2024 dan menjadi salah satu syarat penting untuk menentukan apakah bakal pasangan calon memenuhi syarat pencalonan atau tidak.
Pemeriksaan Administrasi Berlanjut
Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan kelengkapan administrasi yang akan berlangsung hingga 4 September 2024.
Proses ini meliputi verifikasi terhadap dokumen syarat pencalonan, seperti struktur kepengurusan partai politik di tingkat pusat dan kabupaten, rekomendasi partai politik untuk pasangan calon, serta syarat pribadi calon seperti KTP, ijazah minimal, dan surat-surat pendukung lainnya.
“Setelah semua pemeriksaan ini selesai, kami akan menentukan status dari masing-masing pasangan calon. Jika ada yang belum memenuhi syarat, kami akan memberikan kesempatan untuk perbaikan selama tiga hari, dari 6 hingga 8 September 2024,” jelas Zaenal lebih lanjut.
Penetapan Pasangan Calon pada 22 September 2024
Jika seluruh tahapan administrasi telah terpenuhi, KPU Indramayu akan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati secara resmi pada tanggal 22 September 2024.
Hasil dari tahapan ini akan menentukan siapa yang akan bertarung dalam Pilkada Indramayu 2024.
Dengan tahapan yang semakin mendekati penetapan calon, masyarakat Indramayu kini menantikan siapa yang akan memimpin kabupaten ini di masa mendatang.
Pilkada kali ini diyakini akan menjadi salah satu pertarungan politik yang paling dinamis di Jawa Barat.
Informasi ini disadur dari berbagai sumber, bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca setia Eksemplar.com.*