Notification

×

Iklan

Iklan


Pasangan Selingkuh di Kalideres Ditangkap Usai Lakukan Aborsi Janin 8 Bulan

Jumat, 30 Agustus 2024 | Agustus 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-30T15:09:15Z

 

Pasangan Selingkuh di Kalideres Ditangkap Usai Lakukan Aborsi Janin 8 Bulan

EKSEMPLAR.COM – Polisi mengamankan pasangan selingkuh berinisial RR (28) dan DKZ (23) di sebuah perumahan di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. 


Keduanya ditangkap setelah terbukti melakukan aborsi terhadap janin hasil hubungan gelap yang sudah berusia delapan bulan.


Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa aborsi tersebut dilakukan karena kehamilan DKZ tidak diinginkan. 


"Kedua tersangka mengaku menggugurkan janin karena kehamilan tersebut tidak diinginkan," ungkap Abdul Jana dalam keterangan resminya kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).


Diketahui bahwa RR, yang sudah berstatus suami orang, menjalin hubungan gelap dengan DKZ dan tinggal bersama di sebuah rumah kost di Kalideres. 


Kehamilan ini dianggap sebagai aib oleh keduanya sehingga mereka memilih jalan aborsi untuk mengakhiri kehamilan tersebut.


Menurut penuturan Kompol Abdul Jana, DKZ melakukan aborsi dengan bantuan obat yang dibeli secara online. 


Setelah janin keluar dalam keadaan tidak bernyawa, RR membantu memotong tali pusar dengan gunting dan menyiapkan kain kafan untuk membungkus jenazah bayi tersebut. 


Mereka kemudian memakamkan janin di TPU Carang Pulang.


Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis. Pasal 77 Jo 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal-pasal terkait aborsi dalam Undang-Undang Kesehatan dan KUHP menjadi landasan hukum yang digunakan dalam kasus ini. 


Ancaman hukuman yang dihadapi keduanya tidak main-main, yakni 10 tahun penjara. Selain itu, ada juga ancaman tambahan dari pasal 346 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.


"Kami berharap ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak menganggap enteng tindakan aborsi ilegal. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Abdul Jana.


Kasus ini menambah panjang daftar aborsi ilegal di Indonesia, yang kerap dilakukan oleh pasangan yang berada dalam kondisi hubungan terlarang atau kehamilan tidak diinginkan. 


Praktik aborsi ilegal dengan obat yang dijual bebas di internet menjadi perhatian serius pihak berwenang, karena tidak hanya melanggar hukum tetapi juga sangat berbahaya bagi kesehatan dan nyawa perempuan yang melakukannya.


Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak tergoda untuk melakukan tindakan serupa yang dapat merusak masa depan serta melanggar hukum.


Informasi ini disadur dari berbagai sumber, bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca setia Eksemplar.com.*