Foto : Pojok Satu |
EKSEMPLAR.COM – Dugaan kasus perselingkuhan dan perzinaan yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto terus bergulir.
Kasus ini tampaknya akan berbuntut panjang dan berdampak serius pada kehidupan rumah tangga para pihak yang terlibat.
AR (36), suami dari RP (34) yang merupakan oknum PNS yang diduga terlibat perselingkuhan, telah mengisyaratkan untuk segera melayangkan gugatan cerai.
Keputusan ini diambil setelah hubungan perkawinan antara AR dan RP terancam tidak dapat diselamatkan akibat dugaan perselingkuhan yang dilakukan RP dengan rekan sekantornya, IA (40).
Menurut kuasa hukum AR, Christian Yudha, hubungan antara kliennya dengan RP semakin tidak harmonis sejak perselingkuhan tersebut terungkap.
RP diduga telah menjalin hubungan istimewa dengan IA beberapa bulan sebelum penggerebekan yang terjadi pada awal Juli lalu.
“Memang rencananya seperti itu (segera cerai). Yang pasti ini ujungnya perceraian,” ujar Christian Yudha.
Meskipun demikian, Christian menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kapan tepatnya gugatan cerai akan diajukan ke Pengadilan Agama Mojokerto.
AR saat ini masih menunggu hasil proses hukum terkait pidana dan etik yang sedang berjalan terhadap RP.
"Kami masih pertimbangkan waktu yang tepat. Tunggu sidang etik dan pidananya dahulu," kata Christian.
Sejak penggerebekan yang dilakukan di Perum Griya Dahayu, Dusun/Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Mojokerto pada 2 Juli 2024 lalu, pasangan suami istri tersebut langsung berpisah tempat tinggal.
AR memilih tinggal sementara di rumah kakaknya di wilayah Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, sementara RP kembali ke rumah orang tuanya di kawasan Magersari, Kota Mojokerto.
"Rumah mereka di Perumahan Puri Kokoh, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, sekarang ditinggal kosong,” jelas Christian.
Hingga saat ini, AR belum membuka pintu maaf atas kelakuan istrinya meskipun mereka telah dikaruniai dua anak.
Anak pertama mereka berusia 10 tahun dan masih duduk di bangku kelas 4 SD, sementara anak bungsu mereka baru berusia 3 tahun.
Perbuatan RP yang dinilai keterlaluan membuat hubungan rumah tangga mereka kini di ujung tanduk.
Terlebih lagi, belum ada upaya mediasi antara keduanya sejak penggerebekan yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Belum ada mediasi sama sekali," tegas Christian.
Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan ini telah masuk tahap penyidikan oleh pihak kepolisian, berdasarkan laporan nomor LP/B/92/Vii/2024/SPKT/Polres Mojokerto/Polda Jatim.
Sementara itu, sidang etik terhadap RP dijadwalkan berlangsung pekan ini. RP diketahui berstatus PNS dengan jabatan sebagai analis pembangunan di Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto.
Sedangkan IA adalah honorer yang bertugas sebagai tenaga administrasi umum di bagian yang sama dengan RP.
Informasi ini disadur dari berbagai sumber, bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca setia Eksemplar.com.**