Notification

×

Iklan

Iklan


Jokowi Apresiasi Respons Cepat DPR RI Batalkan Revisi UU Pilkada

Selasa, 27 Agustus 2024 | Agustus 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-27T15:30:49Z

 

Jokowi Apresiasi Respons Cepat DPR RI Batalkan Revisi UU Pilkada

EKSEMPLAR.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan apresiasi terhadap langkah cepat DPR RI dalam merespons gelombang aksi penolakan terhadap revisi UU Pilkada. 


Di tengah situasi yang panas akibat demonstrasi, DPR mengambil keputusan untuk membatalkan pengesahan revisi UU tersebut. 


Keputusan ini diumumkan pada Kamis (22/8), bersamaan dengan rapat paripurna DPR yang semula dijadwalkan untuk mengesahkan revisi UU Pilkada.


Jokowi memuji tindakan DPR yang dinilainya cepat dan tepat. 


"Ya, saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang. Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik," ujar Jokowi dalam keterangan pers yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (27/8/2024).


Aksi demonstrasi menolak revisi UU Pilkada digelar bertepatan dengan hari pelaksanaan rapat paripurna tersebut. 


Gelombang protes ini menunjukkan adanya penolakan luas dari berbagai elemen masyarakat terhadap perubahan undang-undang yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah. 


Menanggapi tekanan publik, DPR akhirnya memilih untuk membatalkan revisi dan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan Pilkada.


Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga berharap agar DPR menerapkan kecepatan yang sama dalam merespons regulasi lainnya yang mendesak. 


Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset, yang menurut Jokowi sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.


"Dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti RUU Perampasan Aset, yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi, juga bisa segera diselesaikan oleh DPR," tambah Jokowi.


RUU Perampasan Aset telah menjadi salah satu topik yang dibicarakan di kalangan pembuat kebijakan, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. 


Pemerintah melihat undang-undang ini sebagai alat krusial dalam menindaklanjuti kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar.


Sementara itu, masyarakat berharap agar pembatalan revisi UU Pilkada ini menjadi contoh bagi DPR untuk lebih peka terhadap aspirasi rakyat dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan yang berdampak luas bagi masyarakat. 


Keputusan DPR untuk mengikuti putusan MK pun dinilai sebagai langkah bijak dalam menjaga stabilitas politik dan demokrasi di Indonesia.


Informasi ini disadur dari berbagai sumber, bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca setia Eksemplar.com.*