EKSEMPLAR.COM - Pengacara kondang Hotman Paris baru-baru ini memberikan klarifikasi terkait isu yang menyebut dirinya akan menjadi kuasa hukum selebritas Azizah Salsha, yang tengah terlibat dalam kasus hukum di Bareskrim Mabes Polri.
Isu ini berkembang setelah Azizah Salsha melaporkan sejumlah akun media sosial atas tuduhan penyebaran berita palsu terkait perselingkuhan dan video syur yang diduga melibatkan dirinya.
Dalam sebuah wawancara yang dikutip dari kanal YouTube pada Rabu (28/8/2024), Hotman Paris menegaskan bahwa ia tidak bisa memberikan komentar terkait kasus yang dialami oleh Azizah Salsha.
"Gue tidak bisa berkomentar mengenai yang belakangan ini (pelaporan Azizah Salsha di Mabes Polri), ya," ujar Hotman Paris.
Lebih lanjut, pengacara terkenal ini mengaku tidak mengetahui secara pasti apa yang menjadi inti dari kasus tersebut.
"Aku no komen, ya karena jujur saja gue tidak tahu kasusnya seperti apa," tegasnya.
Namun, Hotman Paris tidak lupa memberikan dukungannya kepada Azizah Salsha agar dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik.
"Semoga dia (Azizah Salsha) kuat menghadapi semuanya dari sahabat Hotman Paris," tambahnya.
S
ebelumnya, Azizah Salsha melalui tim kuasa hukumnya, Ega Martadinata dan M Nur Ichsan, resmi melaporkan beberapa akun media sosial ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Laporan ini terkait dugaan penyebaran fitnah dan informasi palsu yang merusak reputasi Azizah, terutama terkait isu perselingkuhannya dengan Salim Nauderer dan sebuah video syur yang beredar luas di dunia maya.
"Kemarin kami melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan informasi palsu, fitnah, dan merusak reputasi klien kami, saudari Nurul Azizah, terkait isu perselingkuhannya," jelas Ega dalam pernyataannya pada Kamis (22/8/2024).
Selain itu, Ega menambahkan bahwa timnya masih terus melakukan pencarian terhadap akun-akun lain yang turut menyebarkan informasi palsu tersebut.
"Kami melaporkan mereka dengan tuduhan berdasarkan Pasal 45 Ayat 4 juncto Pasal 27A UU RI Tahun 2004 dan/atau UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP," terang Ega.
Laporan ini diterima secara resmi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor LP: STTL/292/VIII/2024/Bareskrim, dan proses penyelidikan masih terus berjalan.
Azizah Salsha hingga kini belum memberikan tanggapan langsung terkait kasus yang sedang menimpanya, namun melalui kuasa hukumnya, ia berharap agar kebenaran segera terungkap dan reputasinya dapat dipulihkan.
Informasi ini disadur dari berbagai sumber, bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca setia Eksemplar.com. *